Beranda Sulawesi Tengah Buol Dugaan Markap Harga Bantuan BSPS Tahun 2023, Ada Arahan Terstruktur dan Masif

Dugaan Markap Harga Bantuan BSPS Tahun 2023, Ada Arahan Terstruktur dan Masif

504
0
Gambar : Foto Dokumen Survei Toko Harga Yang Fantastik Tinggi, yang dimenangkan oleh oknum tertentu.

IKNews, BUOL – Berdasarkan Juknis Program Bantuan BSPS bahwa, dalam melaksanakan survei penentuan toko penyedia bahan bangunan, harus disepakati oleh penerima bantuan berdasarkan SK penerima dari Kementrian PUPR Balai Direktorat Jenderal Perumahan Sulawesi Tengah.

Namun lain hanya dengan yang terjadi saat ini, oknum TFL diduga justru memberikan penjelasan yang keliru terkait juknis Program BSPS, kenapa tidak, SK Penerima Bantuan belum terbit, oknum TFL sudah melaksanakan survei harga bahan bangunan, bahkan diduga sudah melakukan kesepakatan harga yang tidak rasional dengan Toko Penyedia Bahan Bangunan.

Seorang penerima bantuan di Kecamatan Gadung Desa Lokodidi, yang namanya tidak mau disebut, keluhkan dengan harga bahan bangunan yang disurvei oleh oknum TFL dan Ketua Kelompok terlalu mahal, misalnya harga semen Rp. 95.000/sak, besi 8 SNI Rp. 69.000, Batako 5.500 dan bahan bangunan lainya, sementara masih ada harga yang terendah dari harga toko yang dimenangkan oleh oknum TFL.

Hal yang sama pun terjadi di Kecamatan Bokat, bahkan lebih parah lagi, dari tiga toko yang disurvei dua diantaranya bukan toko bangunan. Sehingga saat ini penerima bantuan meminta kepada TFL untuk membatalkan dan mengulang kembali survei yang ada sekarang, dan melakukan survei harga yang benar berdasarkan juknis yang berlaku dalam program BSPS.

Gambar : Foto Dokumen Survei Toko yang lebih rendah yang tidak dimenangkan oleh oknum tertentu.

Saat dikonfirmasi Via telepon oknum TFL mengatakan memang benar, mereka sebelum bertugas sudah diarahkan oleh salah seorang oknum Time Ahli BSPS, untuk melakukan survei toko harus dihadiri oleh pihak pemilik aspirasi dalam hal ini partai Nasdem. Bahkan kata oknum TFL ketika diadakan perubahan toko penyedia, mereka harus lapor terdahulu kepada pemilik aspirasi.

Sementara itu, dalam juknis BSPS tidak seperti apa yang disampaikan oleh TFL, memang benar Partai Nasdem sebagai pemilik aspirasi, namun mereka tidak bisa mengarahkan bahkan mengintervensi terkait penyedia bahan bangunan, kata seorang tokoh masyarakat dan sekaligus penerima bantuan.

Akhirnya oknum TFL memberikan saran untuk diadakan rembuk warga kembali membicarakan perubahan toko yang direncananya akan disurvei kembali, sambil mengakhiri percakapan kami.*

Reporter : Jamaludin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini