Beranda Sulawesi Tengah Buol PT. Palma Lestari Jaya Diduga Palsukan Dokumen Tanda Tangan Pemilik Lahan

PT. Palma Lestari Jaya Diduga Palsukan Dokumen Tanda Tangan Pemilik Lahan

680
0
Gambar : PT. Palma Lestari Jaya di Buol, diduga palsukan dokumen tanda tangan pemilik lahan (13/7/2023).

IKNews, Buol – PT. Palma Lestari Jaya adalah salah satu perusahan kelapa sawit tanpa kebun di Kabupaten Buol, pasalnya perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang menjadi penyeibang terkait harga sawit yang sangat rendah oleh PT. HIP selama ini di Buol.

Namun sangat disayangkan PT. Palma Lestari Jaya (PLJ) saat ini Diduga telah melakukan manipulasi data serta menipu dan memalsukan tanda tangan pemilik lahan bahkan pemerintah Daerah Kabupaten Buol, kenapa tidak, saat pembayaran ganti rugi lahan pembangunan PLJ, yang diterima pemilik lahan tidak sesuai dengan harga yang tertuang dalam surat pernyataan ganti rugi, kata Pj Kades Momunu Sayuti Jum’at, 13/07/2023.

“Bahkan yang lebih parah lagi, mereka memalsukan tanda tangan pemilik lahan, sementara keterangan pemilik lahan tidak pernah menandatangani surat ganti rugi dengan harga yang sangat fantastik,” jelas Yon panggilan akrab Pj Kades Momunu yang masa jabatan tinggal beberapa hari lagi saat kami temui.

Lanjut Pj Kades Momunu “saat pertama mereka melakukan pemetaan lahan untuk pembangunan pabrik, lahan yang mereka laporkan hanya 9 hektar ke pemerintah desa bahkan ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, tetapi ternyata justru lebih dari yang mereka laporkan, bahkan di luar dugaan mencapai kurang lebih 20 hektar lahan yang mereka gunakan, sehingga jelas itu merupakan penipuan terhadap pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Buol, untuk menghindari pengurusan Amdal oleh PLJ,” jelasnya.

Pj Kades Momunu pun menegaskan, siap kapanpun akan diminta keterangan bahkan sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) beliau tidak akan gentar demi masyarakatnya yang ditindas di atas tanah mereka sendiri, pungkasnya sambil mengakhiri wawancara.

Sementara itu Marzuki alias Hi. Uki sapaan akrab beliau, saat ditemui di rumahnya mengatakan tidak tau hal itu, karena perusahaan PLJ langsung yang memberikan ganti rugi tersebut kepada pemilik berdasarkan kesepakatan bersama, terkait namanya Hi. Uki, Mustari, dan tiga orang lainya, tercantum dalam surat ganti rugi, saat menandatangani tidak melihat lagi jumlah uang yang tercantum dalam surat jual beli, Jelasnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini