Beranda Kabupaten Kaur Desa Tanjung Beringin Gelar Penyuluhan Hukum

Desa Tanjung Beringin Gelar Penyuluhan Hukum

120
0
Gambar : Sosialisasi Hukum di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje.

IKNews, KAUR – Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum serta peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje dengan peserta yang berjumlah 30 orang dari Desa Tanjung Beringin.

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Kepala Desa Tanjung Beringin Nera Mya Sopha dalam sambutannya mengharapkan pada -peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan budaya hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan hukum ini lebih ditujukan kepada masyarakat setempat.

Dan materi yang disampaikan adalah materi yang berhubungan dengan hukum pidana, hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum agraria. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.

Adapun narasumber untuk penyuluhan hukum ini terdiri dari Kapolsek Maje, Babinsa, Kejari Kaur, dan Inspektorat.

Mengingat penyuluhan hukum ini sangat penting terutama bagi aparatur pemerintah dan masyarakat setempat maka pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu sesi pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kapolsek Maje, Iptu Ferdiansyah, SH. menyampaikan betapa pentingnya kita selaku masyarakat harus memahami hukum, agar kita tidak terjerat hukum.

Kapolsek menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menangkal, mencegah, dan meminimalisir terjadinya tingkat kejahatan dan kriminalitas di kalangan remaja.

“Termasuk juga mencegah krisis moral perilaku remaja, seperti minuman keras, pergaulan bebas, narkoba, tuak, penyalahgunaan obat batuk serta penyimpangan kenakalan remaja lainnya,” ujar Iptu Ferdiansyah, SH.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini