Beranda Daerah Kotamobagu 15 Desa di Kota Kotamobagu Tertunda Pencairan Dana Desa

15 Desa di Kota Kotamobagu Tertunda Pencairan Dana Desa

99
0
Ilustrasi Dana Desa

IKNews, Kotamobagu – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2023 di 15 desa di Kota Kotamobagu masih tertunda. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Fahrin Ambaru. Menurutnya, adanya kebijakan refocusing telah mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengubah APBDes tahun 2023 sebelum ADD tahap II dapat dicairkan.

“Fokus saat ini adalah melakukan perubahan strategis dalam APBDes karena adanya kebijakan refocusing. Program-program yang ditangguhkan lebih difokuskan pada kegiatan fisik dalam RPJMDes dan RKP yang kemungkinan besar akan dimasukkan kembali dalam anggaran perubahan atau anggaran tahun depan,” ungkap Fahrin.

Fahrin menjelaskan bahwa terkait refocusing ADD, telah diadakan rapat antara Dinas PMD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, para Sangadi (kepala desa), dan unsur BPD dari 15 desa terkait.

“Sebanyak 10 persen dari pagu ADD utama senilai Rp38 miliar dialihkan melalui kebijakan refocusing. Pada prinsipnya, para Sangadi dan unsur BPD telah menerima kebijakan ini melalui rapat yang diadakan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dalam konteks refocusing ADD, pemerintah pusat telah merencanakan alokasi tambahan Dana Desa (DD) sebesar Rp2 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia yang memenuhi sejumlah indikator penilaian. Fahrin mengungkapkan bahwa dana tambahan ini diperkirakan akan tersedia pada bulan Agustus tahun ini. Namun, agar desa-desa di Kotamobagu bisa menerima alokasi anggaran ini, mereka harus memenuhi berbagai indikator penilaian, termasuk pelaporan realisasi fisik dan keuangan yang tepat waktu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), penetapan dokumen perencanaan, dan data transaksi harian.

“Kami berharap 15 desa di Kotamobagu dapat memenuhi semua indikator yang ditetapkan sehingga dapat menerima tambahan anggaran ini,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan strategis dalam APBDes dan upaya memenuhi indikator penilaian, 15 desa di Kota Kotamobagu berharap dapat segera melanjutkan proses pencairan ADD tahap II tahun anggaran 2023.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini