Beranda Nasional Nota Pembelaan Bakri atas Tuntutan Jaksa Melalui Pleidoi

Nota Pembelaan Bakri atas Tuntutan Jaksa Melalui Pleidoi

99
0
Gambar: Kuasa Hukum Terdakwa M. Arbi Bakri siap melawan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri II (PN II) Tanjung Redeb, Selasa (11/7/23).

IKNews, BERAU – Kuasa Hukum Terdakwa M. Arbi Bakri siap melawan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri II (PN II) Tanjung Redeb, Selasa (11/7/23).

Dalam pembacaan JPU tuntutan yang diberikannya yaitu melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang mendatangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksut dalam pasal 136 ayat 2”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yaitu pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana kurungan 1 tahun.

“Saya akan menjawab dan siap dibacakan kuasa hukum kami dalam nota pembelaan tuntutan dari JPU pada sidang Pledoi yang digelar hari Jum’at, ini. Berdasarkan persiapan 23 bukti fakta P1 sampai P23 berkesesuaian dengan perkara ini,” tandas M Arbi Bakri, didampingi Kelompok Tani, di kediamannya, Rabu (12/7/23).

Dikatakan M. Arbi Bakri selaku kuasa pengurus dipercayakan Kelompok Tani, terkait 4000 hektar lahan Kelompok Tani diperjuangkan 2020 lalu yang diklaim pihak perusahaan pertambangan PT Berau Coal.

Adapun dugaan keterlibatannya termasuk giat aksi demo dilaporkan pihak karyawan PT. Berau Coal. Dalam perkara ini, telah terlimpahkan di Pengadilan Negeri II Tanjung Redeb.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini