Beranda Sulawesi Tenggara Buton Tengah Polres Buteng Amankan Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Sangia Wambulu

Polres Buteng Amankan Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Sangia Wambulu

761
0

INFOKINI.NEWS, BUTON TENGAH – Kepolisian Resort (Polres Buton Tengah) menangkap pelaku pencirian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton Tengah (Kecamatan Sangia Wambulu). Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Sebelumnya pada hari selasa tanggal 1 Juli 2023 berdasarkan rilis yang diterima awak media infokini.news telah datang di kantor Polres Buton Tengah seorang laki-laki yang melaporkan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sapi ternah miliknya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VII/ 2023 / SPKT / POLRES BUTON TENGAH /  POLDA SULTRA, Tanggal  11 Juli 2023.

“Waktu Kejadian Pada hari akhir bulan April tahun 2023 di Kelurahan Tolandona Kecamatan angia Wambulu Kab. Buton Tengah yang dilakukan oleh inisial D alias LO, inisial S dan inisial LK” Kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, SH yang telah mendapat izin dari Kapolres Buton Tengah kepada awak media Ini, Rabu(12/7/2023).

Sunarton menambahkan saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Buton Tengah.

“Adapun kronologi kejadian Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap 1 (satu) ekor sapi milik korban dimana pada saat itu pelapor sedang mencari 1 (satu) ekor sapi jantan milik korban namun pelapor tidak menemukan sapi tersebut” Katanya.

Kemudian setelah beberapa hari pelapor mencari sapi tersebut namun tetap tidak menemukan sehingga alias tersebut pelapor memberitahukannya kepada korban (ayah pelapor). Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Polsek Sangia Wambulu dilimpahkan ke Polres Buton Tengah.

Polres Buton Tengah dalam hal Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan menemukan keterlibatan tiga orang terduga pelaku sehingga ketiga terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Resmob Polres Buton Tengah.

“Dari keterangan dari ketiga terduga pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban dan aksi tersebut telah terulang beberapa kali. Dengan modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari menjelang subuh dan setelah sapi yang menjadi target ditangkap kemudian mengikat kaki sapi tersebut untuk memudahkan para pelaku mengangkat keatas mobil untuk dijual” Ungkapnya.

Kemudian dari keterangan ketiga terduga pelaku tersebut juga, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit mata alat berat di wilayah kecamatan sangia wambulu sekitar bulan Maret 2023. Terkait pencurian tersebut, kami masih menunggu laporan resmi dari pihak korban.

“Untuk ketiga pelaku kami persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara” Tutup Sunarton.

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini