Beranda Terkini Pahami Konsekwensi Pindah Memilih

Pahami Konsekwensi Pindah Memilih

142
0

Sosialisasikan Konsekwensi Pindah Memilih
INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua bersama peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)se-Kota Kotamobagu di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Kotamobagu, Jumat (1/3).
Rakor tersebut dibuka Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan Manoppo dihadiri komisioner KPU Kota Kotamobagu Yokman Muhaling dan Zulkifli Kadengkang. Dalam penyampaiannya Iwan berharap agar peserta Rakor dapat memahami betul materi-materi yang diberikan khusus dalam penyusunan DPTb tahap dua ini. “Saya harap seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan agar lebih serius lagi menjalankan seluruh tahapan karena tidak lama lagi hari pemungutan suara akan dilaksanakan,” kata Iwan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan Rakor ini untuk mengingatkan lagi para PPK dan PPS untuk melakukan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih pada tahap kedua penyusunan DPTb ini. “Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak untuk memilih di tempat ia terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” katanya.
Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor:334 bahwa pengurusan pindah memilih dilakukan paling lambat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara. “Kami di KPU Kota Kotamobagu akan melakukan pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb pada tanggal 10 sampai 12 Maret nanti,” kata Yokman.
Yokman juga menyampaikan kepada PPK dan PPS agar intens mensosialisasikan konsekwensi pindah memilih terhadap surat suara yang akan diterima kepada setiap pemilih yang mengurus kepindahannya. Di mana, pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih: calon anggota DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi dan di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya; Calon anggota DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara; calon anggota DPRD provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya. “Dan atau calon anggota DPRD kabupaten atau kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota di Dapilnya,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kotamobagu Zulkifli kadengkang mengingatkan PPS agar mengumumkan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Serta, PPK dan PPS agar intens mensosialisasikan kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan oleh KPU Kota Kotamobagu untuk mendongkrak partisipasi pemilih,” ujarnya. (*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini