IKnews, ASAHAN – Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap SH , MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Asahan didampingi sejumlah unsur pengurus partai menggelar “Konferensi Pers” terkait Sekretarisnya surati Kesbangpol Asahan untuk membekukan sementara pencairan dana bantuan Parpol Tahun 2023.
Bertempat di kantor DPC Partai Gerindra Asahan, Rabu (28/6/2023) yang dihadiri Insan Pers Kabupaten Asahan.
Dalam keterangannya, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan klarifikasi tentang adanya tindakan dari Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan, Fitriyani yang telah menyurati Kesbangpol Asahan untuk membekukan sementara pencairan dana bantuan parpol Tahun 2023.
“Tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan tersebut dinilai telah membuat kisruh internal partai,” ungkapnya.
Selain itu, Baharuddin yang biasa disapa Ucok menyebut jika surat yang disampaikan oleh Sekretarisnya terkait hal tersebut ke Kesbangpol Asahan dinilai tidak sah.
Karena, jika diamati terdapat kejanggalan dari surat yang dilayangkan olehnya terkait permohonan untuk pembekuan sementara pencairan dana bantuan parpol Tahun 2023 tersebut.
“Diantaranya surat tidak bernomor dari partai, surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris sendiri. Terdapat garis bawah pada kop surat, sementara pada kop surat partai yang asli / resmi tidak memiliki garis bawah,” terangnya.
Lebih lanjut, tutur Ucok, bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan telah melayangkan surat sanggahan kepada pihak Kesbangpol Asahan, terkait surat yang dilayangkan oleh Sekretaris pada beberapa waktu lalu.
Sehingga persoalan tersebut, bisa dipahami oleh pihak Kesbangpol Asahan dan pihak lainnya. Setelah kejadian itu, posisi / jabatan Sekretaris partai diambil oleh Wakil Sekretaris, hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Partai pada pasal 9 ayat 3.
“Hal tersebut dikarenakan sejak April hingga saat ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan sama sekali tidak bisa diajak untuk berkomunikasi. Bukan itu saja, beliau juga tidak hadir pada saat diundang untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya tersebut,” tegas Ucok.
Sambungnya, perlu untuk diketahui bersama, bahwa pihak DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan sebelumnya sudah pernah bermohon kepada Fitriyani selaku Sekretaris Partai, agar bersedia untuk menandatangani proposal bantuan dana partai politik Tahun 2023.
“Namun beliau sama sekali enggan untuk menandatanganinya, padahal proposal bantuan dana partai politik tersebut nantinya akan sangat bermanfaat untuk kepentingan DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Bahwa akibat dari tindakannya tersebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan telah dilaporkan kepada pihak Mahkamah Partai, karena dituding telah membuat kisruh di internal partai Gerindra,” pungkas Ucok. (Infokini.news)
Reporter : Doni Damara