Beranda Nasional KPK RI Klarifikasi Berita Terkait Bupati Boltim, Pahala : Terjadi Kesalahan Penyebutan...

KPK RI Klarifikasi Berita Terkait Bupati Boltim, Pahala : Terjadi Kesalahan Penyebutan Nama

131
0
KPK RI

IKNews, Nasional – Deputi Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, telah memberikan klarifikasi terkait berita miring yang menerpa Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa terjadi kesalahan penyebutan dalam pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.

Pahala menjelaskan bahwa kepala daerah yang dimaksud dalam pernyataannya sebenarnya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yaitu Depri Pontoh, dan bukan Bupati Boltim. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Pahala kepada media pada hari Selasa, 13 Juni 2023, sebagaimana dilansir dari suara.com.

Depri Pontoh diduga melakukan penyembunyian aset dengan cara mengatasnamakan anaknya. Beberapa aset yang disebutkan antara lain resort, toko material, dan bangunan toko. Menurut Pahala, aset-aset tersebut terdaftar atas nama anak Depri Pontoh, yang pada saat itu berumur 20 tahunan.

Pahala merasa janggal dengan fakta bahwa anak Depri Pontoh mampu memiliki sejumlah aset tersebut, terutama karena anak tersebut telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Enggak mungkin, anaknya dulu PNS, resign,” ungkap Pahala.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Depri Pontoh memiliki kekayaan sebesar Rp 3,9 miliar atau Rp 3.953.979.870. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk 16 tanah dan bangunan senilai Rp 1.995.970.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 280.000.000, serta harta bergerak dan kas senilai Rp 1.559.886.980. Depri Pontoh juga memiliki hutang sebesar Rp 231.227.111. Dengan demikian, total kekayaannya mencapai Rp 3.953.979.870.

KPK telah memanggil Depri Pontoh untuk menjalani klarifikasi terkait hal ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 8 Mei 2023. Saat pemanggilan, Depri diminta untuk membawa dokumen pendukung, termasuk sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, serta salinan dokumen hutang/piutang.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan terkait pernyataan sebelumnya dan memastikan informasi yang akurat serta berimbang dalam pemberitaan. KPK terus mengupayakan transparansi dan keadilan dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini