Beranda Nasional Pengusaha Properti Minta Kejelasan Spesimen Oknum Notaris

Pengusaha Properti Minta Kejelasan Spesimen Oknum Notaris

122
0
Gambar : Karnoto saat membeberkan kejanggalan beberapa tanda tangan yang berbeda-beda bertempat di kantor Notaris Pongki Sugiarto yang tutup saat itu.

IKNews, PEKALONGAN – Karnoto pengusaha properti yang sebelumnya sempat mengirimkan surat terbuka untuk audensi terkait Spesimen tanda tangan oknum notaris Pongki Sugiharto. kini mendatangi BPN Batang guna melakukan audiensi untuk mencari keadilan serta mempertanyakan keabsahan jawaban tanda tangan yang terdaftar di BPN Batang. Senin (5/6/2023).

Setelah selesai audensi di BPN Batang pihak karnoto didampingi kuasa hukumnya dan perserta lainnya mendatangi kantor notaris Pongki guna untuk mengklarifikasi dengan jelas yang mana dirinya (karnoto) diduga telah mengaku-ngaku kalau ia tidak termasuk dalam Legal Standing dalam akte jual beli (AJB) yang mana tiga tanda tangan tersebut.

Menurut Keterangan dari Suwarno selaku kasi pengadaan serta yang mewakili dari BPN dalam audensi bahwa di dalam audiensi tersebut pihak BPN sudah memberikan jawaban melalui tiga item.

”Yang pertama pak Karnoto menyampaikan isi dari jawaban surat yang kami sampaikan, dan kita tadi kita sama-sama memberikan jawaban dan Pak karnoto Alhamdulillah bisa memahami,” ungkap Suwarno.

”Poin yang kedua pak Karnoto juga membawa akte salinan jual beli kalau tidak salah ada 16 salinan akte, dan memang ada salah satu akte yang pak Karnoto ingin klarifikasi antara para pembeli dengan pak Karnoto yang kemungkinan tanda tangannya berbeda, dan kami juga memberikan kesempatan dengan pemenuhan prosedur melalui permohonan,” tegasnya.

Selain itu dari pihak BPN sendiri belum bisa memastikan bahwa keabsahan tanda tangan yang mana yang asli yang dimiliki oleh notaris Pongki.

“Beliau hanya menyampaikan yang bisa memastikan keaslian tanda tangan itu hanya aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Setelah selesai audensi di BPN Batang pihak karnoto didampingi kuasa hukumnya dan peserta lainnya mendatangi kantor notaris Pongki Sugiarto guna mengklarifikasi, ketika sampai kantor notaris Pongki Sugiarto ternyata tutup.

Dengan adanya audensi tersebut pihak Karnoto memperjelas dugaan spesiemen yang berbeda-beda tersebut merujuk saat pada sumpah pengangkatan jabatan notaris Pongki Sugiharto yang telah mengajukan perubahan spesiemen pada tanggal 11 Januari tahun 2016.

”Saya di situ setiap AJB yang Saya paparkan menjadi Legal Standing, akan tetapi di luar dugaan yang mana Saya ketemu dengan PH nya saudara Pongki Sugiharto bisa merembuk dan memediasikan dengan baik malah justru kantor saudara notaris Pongki memilih tutup, dan tidak ada perwakilan baik dari pihak kuasa hukumnya maupun yang bersangkutan,” tegas Karnoto.

Menurut Karnoto bahwa kedatangannya ke kantor notaris Pongki Sugiharto justru akan menunjukkan tanda tangan AJB yang ada tiga macam tersebut dan menunjukkannya dalam tempo tahun yang berbeda dan tanda tangan yang berubah-ubah tanpa diketahui yang mana yang asli.

”Ia mengambil tanda tangan tersebut setelah yang perubahan tahun 2016, padahal ini belum bisa berlaku ke kita meski dari keterangan BPN sejak Januari tahun 2016, dan ini AJB tahun 2015 dan ia belum bisa menerapkan hal ini, dan di sini pun tertera Karnoto sebagai tuan penjual, dan parahnya lagi tahun 2013 beliau juga menandatangani seperti setelah perubahan, ini harusnya bukan tanda tangan yang seperti ini dan ini dia cantumkan di tahun 2016 keatas ini dibikin sama rata, ini ya satu macam spesiemen,” tegasnya.

Lanjut, karnoto membeberkan bahwa dalam satu obyek akte pembeli dan penjual itu sudah berbeda, dan ada satu obyek dalam akte jual beli juga muncul dua tanda tangan.

”Untuk penjual (Karnoto) tanda tangannya seperti ini, dan pembeli juga seperti ini, terus perubahannya itu mau ikut siapa? Dan di tahun 2014 ini ada gak perubahan resminya dimana perubahan yang secara sah, jadi yang pertama tadi motifnya keatas yang kedua tarikannya panjang dan yang ketiga kaya gini,” lanjut karnoto.*

Reporter :  Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini