Beranda Manado Bangun Sinergitas BP2MI Buka Pos Pelayanan di Provinsi Maluku

Bangun Sinergitas BP2MI Buka Pos Pelayanan di Provinsi Maluku

92
0
Bangun Sinergitas BP2MI Buka Pos Pelayanan di Provinsi Maluku
Kepala SDMO BP2MI DR Servulus Bobo RiI dan jajaran BP2MI Sulut, saat audensi dengan Pemprov Maluku di wakili Asisten III dan Kadis Naker. by photo tim BP2MI.

IKNews, MALUKU — Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indoneia (BP2MI), DR Servulus Bobo Riti (SBR) didampingi oleh Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara (Sulut), Hendra Makalalag, melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka pembahasan pembentukan Pos Pelayanan PMI di Provinsi Maluku Pertemuan tersebut digelar di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Jumat (26/05/2023).

Kepala Biro SDMO BP2MI, DR Servulus Bobo Riti, pada pertemtan tersebut mengatakan, pendirian Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Provinsi Maluku adalah salah satu langkah BP2MI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 6 Tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lebih lanjut SBR menyampaikan bahwa BP2MI sangat mengharapkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“BP2MI membutuh kandukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembentukan Pos Pelayanan ini, sehingga sinergitas pemerintah pusat dan daerah ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi Provinsi Maluku dan sangat diharapkan bisa segera terwujud di Semester II tahun ini,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Balai BP2MI Sulawesi Utara, Hendra Makalalag, juga menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota juga sangat diperlukan.

“Untuk membangun sinergi, Balai BP2MI Sulawesi Utara, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di 9 (sembilan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota di wilayah Provinsi Maluku. Hal inidilakukan dengan tujuan membuat Perjanjian Kerja Sama/Nota Kesepahaman dalam Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017, pasal 40, dan 41 yang telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dikatakan Hendra keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama BP2MI mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri yang sangat terbuka luas kemasyarakatnya, akan berdampak positif bagi Provinsi Maluku dalam segi Pengentasan Pengangguran, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bahkan melalui remitansi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Untu kita sinergi antara Pemerintah Daerah dan BP2MI adalah strategi terbaik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku. “Tentunya dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak, implementasinya diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan angka pengangguran yang masih tergolong tinggi di Provinsi Maluku,” tutur Hendra.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku diwakili oleh Asisten III, Pieterson Rangkoratat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Endang Diponegoro, menyampaikan antusiasnya untuk berkolaborasi dengan BP2MI.

“Pemprov Maluku sangat antusias dan mengapresiasi serta akan memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan pos pelayanan PMI di Provinsi Maluku. Kami juga segera menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera merancang draft MoU antara Pemprov Maluku dan BP2MI, agar bisa di tandatangani bersamaan dengan launching P4MI Maluku,” tegas Pieterson.

Reporter: Matt Nasaru

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini