IKNews, PADANG SIDEMPUAN – Polres Padang Sidempuan menetapkan DS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya Inisial LW Nasution (29) warga Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, Senin (22/05/23)
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan (DS) Siregar sempat viral di Media Sosial bahkan media online lainnya, lantaran menganiaya korban di lingkungan daerah tempat mereka tinggal.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE,MM menyatakan dalam surat pemberitahuan kepolisian bahwa laporan pengaduan inisial (LW) pada tanggal 5 Mei 2023 telah dilakukan gelar perkara.
Dari hasil perkara, bahwa hasil laporan pengaduan pelapor ditingkatkan ke proses penyidikan, dan penyidik pembantu telah menetapkan terlapor Inisial (DS) sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi.
“Baru ditetapkan tersangka, pemanggilan untuk hari ini di BAP,” ucap AKP Maria dengan singkat.
Meski DS sudah ditetapkan jadi tersangka, namun DS tidak ditahan dikarenakan tersangka mulai Lidik hingga ke Sidik tidak mempersulit pemeriksaan.
“Mulai dari Lidik sampai Sidik, yang bersangkutan tidak pernah mempersulit pemeriksaan,” ungkap Kasat.
Menanggapi hal itu, (LW) merasa janggal atas alasan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan yang mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan dikarenakan tersangka mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Sementara, kata korban, kedua anaknya tersebut sudah dewasa dan mempunyai cucu, hal itu tidak menjadi dasar yang kuat agar si tersangka tidak ditahan.
Dan korban pun juga merasa janggal alasan dari Kasat Reskrim dan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan berbeda.
Terakhir korban berharap kepada penegak hukum agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan dan tersangka segera ditahan.*
Reporter : Mora Siregar