Beranda Nasional Kecewa Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Kuasa Hukum H. Subehan Pasang Spanduk...

Kecewa Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Kuasa Hukum H. Subehan Pasang Spanduk Larangan

192
0
kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin dan Didik Pramono ketiga kalinya memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan,pada hari Selasa (16-5- 2023)

IKNews, PEKALONGAN – Tak ada kepastian membayaran ganti rugi lahan terdampak proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger Paket II di Pantai Slamaran Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin dan Didik Pramono ketiga kalinya memasang spanduk dan menutup akses proyek di lahan milik Haji Subchan,pada hari Selasa (16-5- 2023)

Barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP dan Tanah Milik H.Subehan dalam tulisan Spanduk yang dipasang.

Aksi juga menghentikan aktivitas para pekerja pembanguan proyek senilai Rp 1,24 triliun. Puluhan truk pengangkut matrial pun tidak bisa masuk ke lokasi proyek dan harus putar balik.

“Aksi penutupan hari ini, karena setelah dua pekan tidak ada kejelasan atau keseriusan dari Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugi. Maka dari ini kita lakukan penutupan akses yang terdampak proyek milik pemerintah,” kata Kuasa hukum Haji Subchan, Zainudin.SH

Ia menyebutkan bahwa lahan milik kliennya yang terdampak proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan PT. Brantas Abipraya seluas 1,5 hektare.

Zainudin mengatakan, bahwa sudah dua kali melakukan negosiasi dengan pihak Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana. Namun hinga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait akan di ganti ruginya kapan.

“Dua kali negosiasi tapi tidak menghasilkan yang memuaskan, tidak ada titik temu. Hanya janji-janji akan diganti rugi pemerintah,terus tidak ada kejelasankejelasan dan deadline ya itu tidak ada sedangkan liat sendiri pihak proyek seenaknya menempati lahan bapak H.Subehan,” ungkapnya.

Didik Pramono menyatakan sikap  tetap akan melakukan aksi-aksi terus sebelum ada ganti rugi lahan milik kliennya.

“Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami tidak boleh dilakukan pekerjaan,” tegas Didik Pramono

Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan kepihak berwajib apabila pihak proyek memaksa  masuk diperkarangan milik Kliennya.

“Kemaren kita laporkan perusak bambu dan spanduk semoga cepat tertangkap pelakunya,” jelasnya

Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan dengan modus hibah, bukan hanya Haji Subchan saja.tak sengaja juga bertemu warga Degayu bernama  Sohibin juga  mengaku belum diganti rugi tanah miliknya tapi sudah dikerjakan oleh pihak PT.Brantas Abipraya.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini