Beranda Kabupaten Kaur Dua Parpol Tak Daftarkan Caleg di KPUD Kabupaten Kaur

Dua Parpol Tak Daftarkan Caleg di KPUD Kabupaten Kaur

439
0
Gambar : Dua Parpol tak daftarkan caleg di KPUD Kabupaten Kaur.

IKNews, KAUR – Dari hasil seleksi akhirnya KPU menetapkan ada 18 partai politik yang berhak menjadi peserta pemilu 2024. Selain itu ada juga 6 partai lokal Aceh.

Berikut 18 partai politik peserta Pemilu 2024 berdasar nomor urut:

  1. PKB dengan nomor urut (1),
  2. Partai Gerindra (2),
  3. PDI Perjuangan (3),
  4. Partai Golkar (4),
  5. Partai NasDem (5),
  6. Partai Buruh (6),
  7. Partai Gelora (7),
  8. PKS (8),
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9),
  10. Partai Hanura (10),
  11. Partai Garuda (11),
  12. PAN (12),
  13. PBB (13),
  14. Partai Demokrat (14),
  15. PSI (15),
  16. Perindo (16),
  17. PPP (17),
  18. Partai Ummat (24).

Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana draf di atas, namun sangat disayangkan ada 2 parpol yang gagal mengirimkan kadernya ke parlemen di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur.

Dari 18 Partai Politik (Parpol) 2 diantaranya dipastikan gagal menjadi utusan penyampai aspirasi rakyat.

“Adapun Kedua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Saat di konfirmasi, sampai batas akhir pendaftaran hanya 16 parpol yang mendaftarkan bacaleg,” ujar Ketua KPU Kaur Yuhardi, S.IP, MH yang disampaikan Komisioner KPU Devisi Teknis dan Penyelenggaran Irpanadi, S I.Kom Senin (15/5/2023).

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) resmi ditutup tadi malam sejak pukul 23:59 WIB.

Ditambahkan Irfanadi bahwa “setelah ditutupnya waktu pendaftarannya, maka tidak ada lagi kesempatan untuk kedua parpol tersebut mengajukan berkas pencalonan kadernya untuk menjadi bacaleg DPRD Kaur” tutupnya.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini