INKnews – Bitung dua rumah di Grand Casa De Viola dan kantor pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) disita dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/05/2923).
Tim kuasa hukum Agustince Puasa yaitu, Suprianto Tahumang SH, Allan Belly Bidara SH dan Nico Walone SH, CLA. Saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, pihak tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) yang kalah telak dalam perkara Per Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, Dinilai tidak memiliki etikat baik dan tidak taat terhadap hukum.
Kata Bidara, pihak Tergugat tidak menjalankan Putusan yang sudah ditetapkan dan sudah memiliki kekuatan tetap, isi dalam Putusan tersebut memetapkan bahwa, Pihak Tergugat harus membayar kerugian yang dialami oleh pihak Penggugat Agustince Puasa dengan uang senilai Rp, 4,700.000.000 atau 4,7 Milyar.
Dijelaskan Bidara, Putusan yang diberikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Wenang Permai Sentosa/ AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) yang dinilai tidak tunduk terhadap Putusan tersebut. Sehingga pihak dari Agustince Puasa terus melakukan segala upaya hukum dan akhirnya upaya tersebut berhasil. Permohonan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh pihak Agustince Puasa melalui Kuasa Hukumnya di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado dengan objek sita eksekusi yaitu 2 rumah Grand Casa De Viola Cluster Valencia unit C 36 dan 37 serta Kantor Pemasaran.
Pelakaanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 10 Mei 2023, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado Kepada pihak Tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC). Proses sita eksekusi tersebut berlangsung di kantor pemasaran Grand Casa De Viola, dan disaksikan langsung oleh salah satu Legal PT. Wenang Permai Sentosa, yang katanya ia baru saja bekerja di tempat itu, jadi nanti akan disampaikan ke pimpinan sambil menerima berkas pembacaan penetepan sita eksekusi,” Ucap Bidara
Meskipun begitu Kami masih membuka pintu perdamaian jika Pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) tunduk dan taat terhadap Putusan dengan membayar kerugian Klien kami Agustince Puasa sebesar Rp 4.700.000.000 atau 4.7 Milyar. Pungkas Bidara
Kuasa Hukum dari Agustince Puasa pun masi memberikan waktu 1 minggu pada pihak PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap klien kami jika tidak maka kami akan lanjut ke proses lelang ***
(Cax)