IKNEWS, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, mengelar rapat gabungan antar komisi membahas ketentuan harga transportasi penyeberangan laut Speed boat (kapal cepat) Wamengkoli – Baubau mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat yang digelar di Kantor DPRD, dipimpin Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, S.Pd., MH pimpin rapat dengar pendapat bersama Wakil Ketua I DPRD, Adam, S.Ag dimana Pemda Buteng diwakili Asisten I, Akhmad Sabir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buteng, La Ota dan Kasat Pol PP, La Saripi, S.Sos, Senin (13/2/2023).
Sejumlah Anggota DPRD Buteng menyaroti tarif kapal cepat Wawingkoli – Baubau yang selalu berubah-rubah. Salah satunya diungkapkan Anggota DPRD Buteng dari Fraksi PKB, Mutalib. Di mana ia sudah banyak mendengar keluhan masyarakat, terkait tarif speed Wamengkoli – Baubau yang berubah-berubah khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar daerah ataupun perantauan. Politisi PKB tersebut meminta Dishub Buteng melakukan pengawasan dan penertiban harga.
“Banyak dari perantauan dan bahkan ada penumpang hanya seminggu di luar daerah diminta tidak sesuai harga normal, sedangkan kita ketahui harga umum Wamengkoli – Baubau sebesar 15 ribu rupiah” Kata Muthalib.
Pertanyaannya lanjut Muthalib, kenapa bisa seperti itu. Apakah itu dilihat dari penumpang atau dengan barang bawaan. Misalkan seperti itu, harus dipisahkan penumpang Rp15 ribu barang bawaan ditentukan atas kesepakatan, jangan dimainkan harganya. Ini Indonesia sudah merdeka.
Sejumlah Anggota DPRD saat menyampaikan masukan tarif Wamengkoli-Baubau yang saat ini dikeluhkan warga Buton Tengah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng Fraksi Nasdem, La Ode Alim Alam, mengatakan, bahwa tarif speed boat Wamengkoli-Baubau sudah seharusnya dimuat berdasarkan aturan harga yang domainnya dari pemerintah provinsi berdasarkan keputusan Gubenur.
Selain itu, ia juga meminta Dishub menyampaikan kepada penyedia jasa speed boat harus memiliki standar keselamatan penumpang, seperti menyediakan pelampung dan memastikan mesin dalam keadaan stabil tanpa kerusakan ketika digunakan.
“Untuk tidak ada dirugikan persoalan tarif ini, sudah seharusnya dibuatkan peraturan gubernur sebagai ketentuan harga untuk masyarakat. Dan ini akan dikawal komisi I bersama Dishub melakukan kordinasi ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dishub Butang, La Ota, mengapresiasi atas solusi saran dan masukan yang disampaikan DPRD tentang ketentuan tarif Wamengkoli – Baubau.
Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa petugas lapangan Dishub mengalami kendala dipersoalan gaji/honor yang ditetapkan hanya sebesar 400 ribu/perbulan.
Perlu diketahui gaji tersebut menurut Kadishub, tidak sebanding dengan pekerjaan lapangan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buton Tengah.
“Kami mendapatkan masukan bahwa petugas Dishub harus melakukan pengawasan dan penertiban lintas Wamengkoli-Baubau, baik itu persoalan tarif dan pengawasan kelayakan penyedia jasa speed. Itu semua akan kami lakukan sebagai tugas kami” Katanya. (Muhammad Shabuur)