Beranda Politik JAK Tempuh Jalur Hukum Untuk Penyebar Video di Beberapa Medsos

JAK Tempuh Jalur Hukum Untuk Penyebar Video di Beberapa Medsos

98
0

IKNews-SULUT- Viralnya video dan pesan suara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) di beberapa media sosial.

Hal ini pun mendapat tanggapan yang serius dari Politisi Muda Partai Golkar ini.

Dikatakan JAK kepada sejumlah wartawan, Senin (17/04/23) di ruang kerjanya bahwa, apa yang sudah di lakukan oleh beberapa media sosial itu mengacuh dari UU IT yang mencemarkan nama baik

“Sesuai UU IT pasal 45 ayat 3 dimana mencemarkan nama baik inividu atau kelompok akan kasus pidana,” ujar JAK.

Ia pun katanya bersama tim kuasa hukum sementara mengumpulkan bukti dari medsos Tiktok,instagram maupun facebook,
“Kami akan menempuh jalur hukum bagi penyebar-penyebar video dan pesaran suara, itu adalah pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.” ungkap Kojongian.

(DNL)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini