IKNews, PEKALONGAN – Didik Pramono, Zaenudin kuasa hukum H.subechan dan didampingi puluhan dari DPD LSM TRINUSA JAWA TENGAH mendatangngi lokasi tanah yang dipergunakan untuk kegiatan proyek pengendalian banjir dan rob sungai loji banger paket 2 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya. bentuk orasi memasang spanduk untuk kedua kali nya yang bertuliskan aduan yang ditunjukkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. Minggu siang (30/4/2023)
Zaenudin menjelaskan sekitar 3.000 m2 lahan milik kliennya terdampak proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu. Total lahan kliennya di wilayah itu mencapai 9 hektare.
Aksi pemblokiran akses masuk lokasi proyek akan terus dilakukan sampai akhir atau sampai kliennya mendapatkan ganti rugi, Dengan adanya aksi pemblokiran dan pemasangan spanduk bertujuan agar Kementerian PUPR hingga Presiden Joko Widodo mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan. Ungkap Zaenudin
“PT Brantas Abipraya berdalih ganti rugi baru akan dianggarkan pada tahun depan sehingga yang dilakukan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” jelasnya.
Seharusnya, proses pembebasan lahan yang terimbas proyek pemerintah dilaksanakan sebelum adanya pekerjaan fisik dan hal tersebut sangat janggal karena proyek mendekati rampung baru mau memikirkan pembebasan lahan.
Didik Pramono juga menambahkan pihaknya sudah mencabut surat yang dibikin PT.Brantas Abipraya terkait lahan yang diminta untuk pekerjaan proyek tersebut, lalu kliennya dijanjikan akan diberi ganti rugi.
“Sebelum ada ganti rugi atau kejelasan saya tegaskan pihaknya tidak akan membuka plang yang dibikin dan menegaskan pihak proyek jangan dulu masuk diarea tanah H.Subechan,” ungkapnya Didik Pramono.
Sementara itu humas PT Brantas Abipraya Muhammad Yusuf adanya persoalan tersebut dan pihaknya memilih menunda pekerjaan di lahan milik H.Subecha. “Untuk sementara ini pekerjaan akan dihentikan kalau pemiliknya tidak berkenan,” ujarnya.
Pekerjaan akan kembali dilanjutkan bila persoalan lahan yang menjadi keberatan dari pemilik tanah selesai apalagi urusan ganti rugi bukan menjadi kewenangannya.
Berkaitan dengan permasalahan lahan tanah milik H.Subechan di lokasi kegiatan, Ketua DPD LSM TRINUSA JAWA TENGAH, Feri Fanta menyampaikan bahwa kepada kesempatan kali ini kami mendapatkan amanat dan mandat yang sama dengan Zaenudin,Didik pramono LBH GARUDA KENCANA INDONESIA untuk ikut mendampingi dan mengawal terkait dengan gugatan hak milik tanah H.subechan yang saat ini memulai beberapa tahap belum dapat terealisasi penyelesaian nya berbentuk ganti rugi.
Harapan kami dari LSM TRINUSA dan LBH GARUDA KENCANA INDONESIA agar pemerintah pusat ini peduli dan segera menanggapi dan menyikapi tekait dengan hal ini dan aksi pada siang hari di tujukan kepada pelaku usaha yang melaksanakan program kegiatan ini di sini yang tentu nya kami menutup akses sementara agar ada kepedulian yang bener bener signifikan dengan tuntutan dari kliennya kami. Ungkap fery fanta
Fery fanta juga menambahkan selanjutnya kami akan menunggu hingga dapat resasi pagar ini agar tetap terpasang.
Reporter : Agung