Beranda Hukum & Kriminal Rumah Mantan Bupati Kaur Sempat Digeledah Polda Bengkulu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Rumah Mantan Bupati Kaur Sempat Digeledah Polda Bengkulu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

865
0

IKNews, KOTA BENGKULU – Beberapa waktu lalu, Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kaur periode 2014 – 2019  yakni Gusril pausi  yang beralamat di Padang Kemiling kota Bengkulu. Penggeledahan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Namun rupanya belakangan terungkap, penggeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu bukan untuk senjata illegal, akan tetapi untuk mengetes ulang balistik senjata yang dimiliki Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi.

Polda Bengkulu telah mengembalikan barang yang disita ketika penggeledahan yang dilakukan, tepat pada hari  Kamis, (13/04/2023) di Kediaman Gusril Pausi itu.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut,  pengacara Gusril Pausi, M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn didamping Septio Jatmiko Prabowo Putra SH mengatakan barang yang diamankan oleh Polda Bengkulu sudah dikembalikan ke Bapak Gusril Pausi dan tujuan Barang yang diamankan seperti sepucuk senjata api dan Amunisi beserta pelengkap senjatanya hanya diuji balistik saja bukan untuk senjata ilegal.

“Polda Bengkulu mengamankan Senjata Api milik  Gusril Pausi hanya bertujuan untuk Uji Balistik saja,” ungkap pengacara Gusril Pausi

Pengacara Gusril Pausi mengungkapkan  dengan dikembalikannya barang bukti yang diamankan pihak Polda Bengkulu. “Berarti klien kami sudah clear tidak ada sangkut paut nya dengan  tindak pidana penyimpanan senjata api illegal,” ujar M. Oryzha Al Ghazali, SH, M.kn

“Dengan dikembalikan barang yang diamankan Polda Bengkulu otomatis sudah cleras tidak ada sangkut pautnya lagi atas dugaan  tindak pidana kepemilikan  senjata api ilegal”, tegasnya

Begitu juga, Pengacara Gusril Pausi  menghimbau kepada masyarakat bengkulu terkhususnya masyarakat Kaur harus pandai dan cermat dalam  membaca berita jangan hanya membaca hidelinenya, Tegas Oryzha Al Ghazali SH,Mkn.

Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini