IKNews, Kaur – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Perencanaan Penelitian (Bapeda Litbang) Pembangunan pada hari ini Rabu 05/04/2023 melaksanakan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) bertempat di Ruang rapat Bapeda Litbang kabupaten Kaur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah. Maka Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan ( Bapeda Litbang ) Kabupaten Kaur.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Ir. H. Herwan, M. SI yang didamping Sekban Perencanaan Pembangunan Daerah – Litbang – Elfi Sofyan dan didampingi oleh Narasumber dari Bappeda Litbag Provinsi Bengkulu yakni Kabid Litbang Provinsi Bengkulu – Titus Candra Erwana dan Sub Koordinator Bidang Inovasi dan Teknologi Bappeda Litbang Provinsi Bengkulu- Rahmi Wati.
Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut Kadis Kominfo – M. Jarnawi, Kadis Sosial – Ramdhanizar, Kadis Pertanian – Lianto dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa – Asdyarman serta para Sekdin, Kabid, Kasi, Kasubbag yang mewakili OPD -nya masing – masing.
Dalam sambutanya Asisten III menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan yang sangat baik dan bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam menuangkan ide – ide dan pemikiran untuk mendukung pembangunan daerah.
” Saya menyambut baik kegiatan ini, karena sosialisasi ini merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung peningkatan akselerasi pembangunan di era Otonimi Daerah saat ini. Namun untuk mendukung akselerasi tersebut perlu ada penetapan kebijakan oleh pemerintah daerah yang harus dilakukan secara cermat, akurat dan sesuai dengan azas – azas good governance serta memiliki prediksi yang akurat terhadap arah pembangunan daerah dalam hangka panjang,” ujar Herwan.
Asisten III melanjutkan dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2017 dan Permendagri No.104 Tahun 2018 maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah, itu artinya kita harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif.
Dalam kesempatan ini juga Ir. H. Herwan menyinggung tentang capaian pemerintah daerah di ajang Innovative Government Award. Beliau mengatakan baru di tahun 2022 ini Kabupaten Kaur terlepas dari predikat Kurang Inovatif menjadi Daerah Kategori Inivatif. Dimana pada tahun 2021 berdasarkan keputusan tahun 2021 pemerintah daerah kabupaten Kaur memperoleh skor 11.68 masuk dalam kategori Kurang Inovatif di urutan 331 dari 415 Kabuapaten se – Indonesia dan pada tahun 2022 berdasarkan Kepmendagri No.400.10.11-6301.A kabupaten Kaur memperoleh skor Indeks 41,29 dengan kategori Inovatif di urutan 245 dari 415 kabupaten se – Indonesia. Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto dan Herlian Muchrim bersama jajarannya saat ini, serta pihak swasta, juga stakeholder lainya tidak terkecuali seluruh masyarakat kabupaten Kaur.
Diakhir sambutanya Asisten III meminta kepada semua perangkat daerah melalui sosialisasi ini bergerak untuk berinovasi dan melaporkan inovasi yang telah dihasilkan serta mengimput data pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Aplikasi yang telah disediakan sebagai indikator penilaian Indeks Inovasi. Disamping itu dia berharap agar dari internal pemda kabupaten Kaur mampu meningkatkan kreativitas melalui berbagai inovasi konstruktif sehingga prestasi yang telah dicapai pun dapat ditingkatkan.***
Reporter : Pachroul