Beranda Daerah Kotamobagu Peserta Pemilu Wajib Kantongi Rekomendasi APK Kesbangpol

Peserta Pemilu Wajib Kantongi Rekomendasi APK Kesbangpol

159
0
Hendra Makalalag

INFOKINI.NEWS,KOTAMOBAGU – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diimbau agar mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk soal rekomendasi pemasangan APK yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu, Hendra Makalalag, Senin (14/2019) kemarin.

Menurutnya, saat ini calon legislatif (celag) yang mengurus rekomendasi APK di Kesbangpol Kotamobagu baru 53 caleg dari 258 caleg di Kotamobagu.

“Rekomendasi Kesbangpol wajib diurus bagi seluruh caleg. Itu merupakan syarat wajib dalam pemasangan APK,” katanya.

Dikatakanya, dalam waktu dekat, akan ada penertiban APK oleh Bawaslu dan instansi terkait lainya bagi yang tidak memiliki rekomendasi APK.

“Kita menuggu jadwal dari Bawaslu. Kemungkinan dalam minggu ini akan turun ke lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan, bagi caleg yang belum mengantongi rekom APK agar secepatnya melakukan pengurusan, dengan melengkapi sejumlah pesyaratan. Seperti, membuat surat pernyataan oleh pemilik lahan atau pemilik pekarangan yang akan dipasang APK. Kemudian memohon penerbitan surat  rekomendasi lurah atau sangadi sebagai syarat pengurusan rekomendasi APK di Kesbangpol.(irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini