Beranda Hukum & Kriminal Tempat Huburan Malam Bermodus Warkop Kedapatan Beroperasi di Bulan Ramadhan

Tempat Huburan Malam Bermodus Warkop Kedapatan Beroperasi di Bulan Ramadhan

160
0
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) bermodus warung kopi (Warkop) arah jalan poros Samarinda kilo 16 Berau, hingga ke wilayah Kecamatan Sambaliung Berau, Sabtu (1/4/2023)

IKNews, BERAU  – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) bermodus warung kopi (Warkop) arah jalan poros Samarinda kilo 16 Berau, hingga ke wilayah Kecamatan Sambaliung Berau, Sabtu (1/4/2023).

Kasatpol PP Anang Saprani mengatakan, sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat THM buka di bulan ramadhan dimulai sekitar pukul 10:00Wita malam hingga subuh, 02:00Wita.

“Ditempat tersebut telah ditemukan adanya peredaran miras berbagai merak serta ruangan karaoke ada mucikarinya. Bahkan, THM bermodus warkop itu tidak mempunyai ijin,” kata, Kasat Pol PP Berau, H Anang Saprani.

Kasat Pol PP H Anang Saprani, akan memberikan Surat Himbauan No.105/300/Kespol/III/2023 dan Edukasi tentang Perda.

“Untuk sanksinya tegas, kita bahas kembali, karena semuanya tidak memiliki ijin resmi. Mekanismenya nanti kita akan bekerjasama dengan OPD terkait tentang perizinan dan sebagainya. Yang jelas, tetap melakukan tindakan namun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, ” tandasnya.

Sulkifli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini