IKNews, BOLMONG — Menyusul adanya tudingan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulhan Manggabarani, soal penggunaan staf khusus Bupati sebanyak 25 personil terkesan pemborosan.
“Staf khusus sebanyak 25 orang ini sangat boros,” ucap Sulhan.
Menanggapi akan hal ini, Hi yusuf K Mooduto SSos, menilai penggunaan 25 staf khusus Bupati di Pemkab Bolmong sudah sesuai mekanisme.
Yusuf Mooduto, yang juga satu diantara staf khusus Bupati Bolmong, sudah melalui kajian, dan penganggarannya sangatlah jelas telah dibahas bersama dan disetujui DPRD.
“Fungsi staf khusus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama,” ucap Buya, sapaan akrab Yusuf Mooduto.
Yusuf menyampaikan pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan tidak berdasar. Menurutnya pengangkatan staf khusus sudah sesuai regulasi bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama DPRD Bolmong.
“Pertanyaannya saat membahas APBD oknum wakil ketua tersebut berada dimana sedang apa?. Kenapa setelah sudah direalisasikan baru berkoar-koar seakan mencari popularitas dari isu ini,” tegasnya.
Buya menegaskan, pengangkatan 25 staf khusus didasari dengan luasnya wilayah pemerintahan Bolmong dan didalamnya terdapat berbagai macam ras, suku dan agama.
Untuk itu dikatakan Yusuf yang tergabung dalam staf khusus didalamnya ada mantan bupati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga ahli dibidangnya. “Tentunya dengan adanya staf khusus pasti akan mempermudah kerja dan kebijakan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” urainya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolmong, Decker Rompas, mengatakan penggunaan staf khusus Bupati tersebut sudah sesuai.
Menurutnya, undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan.
Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
“Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat staf khusus sebagai pembantu penyenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.
Terlebih lagi kata Decker, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan. Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan khusus untuk membantu bupati.
Reporter: Matt Nasaru