IKNews, KAUR – Pemerintahan Kabupaten Kaur terus berinovasi dan berkreasi dengan telah terbitnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI tanggal 30 Desember 2022 dan BPOM RI MD 120782000100002 tanggal 14 Maret 2023 sehingga resmilah Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek dagang BERSERI
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH melalui Kabag Ekonomi dan SDA Erni Salbiah menjelaskan bahwa semua persyaratan dari AMDK sudah terpenuhi hari ini dan insya Allah dalam waktu dekat ini akan di kita resmikan tentunya menunggu momentum yang tepat.
Air Minum Dalam Kemasan Berseri milik Pemda Kaur sesuai dengan jenis kemasan yang di keluarkan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri yaitu berbentuk cup dan botol serta dalam bentuk galon terang Erni Salbiah.
Tentunya dengan sudah terbitnya SNI dan BPOM ini secara resmi AMDK BERSERI yang berlokasi di Pondok Pusaka siap beroperasi dengan skala besar untuk di produksi.
Bupati Kaur, melalui Kabag Ekonomi dan SDA Erni Salbiah menyampaikan dengan telah resminya AMDK Berseri di pasarkan, maka PAD kabupaten Kaur tentunya akan bertambah.
“Diharapkan kepada segenap lapisan masyarakat Kaur khususnya, dan umumnya masyarakat luas yang ada di provinsi Bengkulu dapat membantu peningkatan PAD Kaur dengan cara mengkonsumsi Air Minum Berseri,” tutup Erni Salbiah
Reporter : Pachroul