IKNews-SULUT- Anggota DPRD Sulut Imelda Novita Rewah menaruh harapan besar dengan proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menyatakan, dari catatan terkait ranperda PPLH merupakan perencanaan tertulis dan memuat referensi lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurung waktu 30 tahun.
“Kalau dihitung 30 tahun sampai anak cucu, jadi untuk ranperda PPLH ini kita melihat hanya 15 pasal. Artinya tiga kali pertemuan untuk dibahas sudah selesai. Tetapi setelah saya lebih mencermati isi peraturan ini, harus ada keseriusan dari dinas terkait. Apalagi ada 15 dinas. Karena persoalan lingkungan hidup yang ada, dengan adanya ranperda PPLH ini bisa ditekan,” kata Rewah, Senin (20/2/2023), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Ditambahkannya, dengan adanya ranperda tersebut, persoalan lingkungan hidup seperti polusi udara bisa berkurang, erosi dapat ditekan dan persoalan lingkungan lainnya diatasi.
“Karena kita pantau bersama sering terjadi banjir. Saya kira dengan adanya peraturan ini masalah lingkungan bisa ditekan. Saya rasa 30 tahun ke depan akan bermanfaat untuk generasi selanjutnya,” tandasnya.
(Des)***