IKNews-ADVETORIAL- Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Selasa (14/02) siang.
Peraturan ini disahkan secara resmi oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Dalam peraturan Kode Etik ini memiliki 19 bab dan 31 pasal, dan untuk Tata Beracara memiliki 10 bab dengan 45 pasal.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu mengatakan lembaga politik seperti DPR dan DPRD harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Lembaga pemilihan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itu anggota dewan atau legislatif seharusnya, merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing. Adalah mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing,” ujarnya.
Sandra mengingatkan bahwa tugas utama anggota DPRD untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, mewujudkan rasa keadilan rakyat, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, dan membuat peraturan dan menyusun anggaran.
Akan tetapi, menurut Sandra DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.
Adapun instrumen pendukung tersebut yaitu peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
Yang kedua katanya ialah Kode Etik, dan yang terakhir yakni tata beracara badan kehormatan, yang adalag alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat,” tambah politisi PDIP ini.
Hasil dari pembahasan peraturan DPRD Sulut ini terbagi dalam dua bagian, Kode Etik DPRD yang mana pembentukannya mengandung makna sebagai instrumen untuk memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, serta mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
Kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
“Terakhir untuk menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” urai Sandra.
Adapun rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silangen, didampingi wakil, Victor Mailangkay dan James A Kojongian, Serta Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga dan jajarannya.
Sebagai informasi, susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara yaitu sebagai berikut ; Pimpinan DPRD sebagai koordinator, Ketua Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Inggried Sondakh dan anggota Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy Tumiwa, Agustin Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braein Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Sjenni Kalangi dan Ayub Ali.
ADVETORIAL/Desieree