IKNews, BUOL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol menerima kunjungan sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) tahapan pemilu tahun 2024 yang sekarang sudah berlangsung di tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemili pemula.
Sekertari KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Taufik, S.STP, dan Kasubag Data dan Informasi Mohamad Sahfan di dampingi Ketua KPU Kabupaten Buol , Alamsyah SE, Komisioner Ali Hamzah S.Ssi Divisi Sosialisasi dan ParMas, Komisioner Safrudin Lamata S.Sos Divisi Hukum dan SDM, Kasubag Hukum Mastama, staf KPU Buol serta PPK, PPS di Kecamatan Biau.
Pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buol , yaitu di kelurahan leok II Kecamatan Biau pada tanggal 16 Februari 2023.
Kujungan serta monitoring lapangan dipusatkan di Keluarah Leok 2 Kecamatan Biau, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit daftar pemilih pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buol berjalan dengan sebagaimana mestinya berdasarkan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH.
Selanjutnya dalam kunjungan dan monitoring di lapangan Mohammad Taufik, S.STP menekankan kepada KPU Kabupaten Buol, PPK dan PPS untuk selalu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten buol untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan umum 2024.
“Teman-teman betul-betul harus sesering mungkin baik di tingkat KPU, PPK, dan PPS agar betul-betul dipantau karena kita dalam rangka untuk memvalidkan data (data pemilih)” kata Sekertris KPU Sulteng tersebut.
Menurutnya coklit merupakan tahapan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. “Coklit ini memang tahapan yang sangat mendasar sekali untuk memastikan bahwa data (data pemilih) kita ini benar-benar akurat”. katanya.
“Coklit (pencocokan dan penelitian) adalah mencocokkan data yang kita punya dari KPU” kata Taufik “dengan data faktual berupa E-KTP, KK, dan diteliti apa sudah benar, terkait dengan NIK-nya, KK-nya, kemudian berapa jumlah yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam data pemilih yang nantinya menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) yang nantinya akan ada tanggapan masyarakat agar data (data pemilih) kita benar-benar valid”.
Mohammad Taufik, S.STP juga menekankan kepada Pantarlih untuk berkoordinasi dengan RT/RW, Kepala Dusun, Lurah, dan Kepala Desa, serta TNI/Polri yang ada di tingkat desa, dan pihak lain seperti Pengawas, dan Tokoh Masyarakat, agar pelaksanaan coklit yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 sampai tanggal 14 Maret 2023 berjalan dengan baik dan lancar.
Reporter : Jamaludin