Beranda Sumut Kab. Asahan Upacara Hari Kesadaran Nasional Diwarnai Penyerahan SK PNS dari Sekda Asahan

Upacara Hari Kesadaran Nasional Diwarnai Penyerahan SK PNS dari Sekda Asahan

91
0
Sekda Asahan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan yang diikuti Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Sabtu (18/2/2023).

IKNews, ASAHAN – 106 orang CPNS menerima SK PNS dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. H. John Hardi Nasution M.Si.

Penerimaan SK PNS pada Formasi 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SK PNS diserahkan Sekda Asahan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan yang diikuti Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Sabtu (18/2/2023).

Dalam amanatnya Sekda Asahan, John Hardi Nasution mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga agar mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.

Kepada PNS yang telah diserahkan SK nya, agar melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada.

Terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin  PNS.

“Peraturan tersebut, berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten. Sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif dalam melaksanakan tugas,” jelas Sekda.

Selain itu Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi. Baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Karena sesuai dengan pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (Sepuluh) Tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Asahan, dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi Pemkab Asahan yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

Hal ini melalui 10 Program Prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan Daerah.

“Program Prioritas tersebut diantaranya digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang COVID-19,” Sekda mengakhiri.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini