Beranda Sulawesi Tengah Buol Forum Kepala Desa Minta Pemda Buol Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri

Forum Kepala Desa Minta Pemda Buol Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri

331
0

IKNews, BUOL – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.3.5.5/244/SJ pada tanggal 14 Januari 2023 agar pemilihan Kepala Desa serntak segera dilaksanakan pada akhir Tahun ini, tepatnya pada bulan November 2023.

Olehya  berdasarkan Surat Edaran tersebut maka seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Buol, yang akhir masa jabatannya berakhir di Tahun 2023.

“Melalui Forum Kepala Desa Kabupaten Buol, mendesak Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Buol melalui Dinas P3A-PMD untuk segera menindaklanjuti surat Mandagri untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten,” jelas Wakil Ketua Suarno Pamentar.

Selanjutnya kata Suarno, selalu Wakil Ketua Forum sangat tidak setuju apabila Pilkades serentak yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 1 Nopember akan di tunda nanti pada tahun 2025. “Tidak ada alasan yang urgen untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak nantinya pada tahun 2024, jelasnya.

Saat diminta tanggapan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Momunu yang masa kerjanya berakhir tahun ini, mengatakan dengan tegas,

“Kami akan melaksanakan aksi para Kepala Desa apabila Pj. Bupati akan menunda Pilkades hingga tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Buol tidak bisa egois, hanya karena kepentingan politik pada tahun 2024  Pemiliham Umum dan Pimilihan Kepala Daerah mengorbankan para Kepala Desa,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Butuhkan Jufri A. Asih bahwa sudah jelas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menyatakan memerintahkan kepada Wali Kota/Bupati untuk segera melakukan pemilihan Kepala Desa serentak di Tahun 2024.

“Kan Surat Edaran tersebut bersifat Sangat Segera, artinya surat tersebut secepatnya dindaklanjuti oleh oleh Seluruh Kepala Daerah yang melakukan Pilkades serentak di tahun 2024” Jelasnya Jufri dengan rasa kecewa hingga sekrang Pemrintah Daerah  hingga sekarang tidak punya tanda-tanda akan melaksanakan pembentukan panitia Pilkades Kabupaten.

Diwaktu terpisah wartawan kami menemui Kepala Dinas P3A-PMD untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut Surat Edaran Mendagri yang bersifat Segera dilakukan, namun kadis tidak berada ditempat, menghubungi melalui via telepon pun tidak merespon bahkan tidak aktif hingga berita ini naik tayang.

Reporter : Jamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini