Beranda Sulawesi Tengah Buol Tercepat Dalam Melakukan Proses Administrasi Pemostingan di Dinas P3A-PMD, Desa Mooyong Dapat...

Tercepat Dalam Melakukan Proses Administrasi Pemostingan di Dinas P3A-PMD, Desa Mooyong Dapat Reword dari Kemendes

91
0
Kepala Desa Mooyong Munarman S.IP

IKNews, BUOL – Desa Merupakan penggerak utama bagi roda pemerintahan baik pusat hingga daerah, Sehingga beberapa slogan yang muncul ketika ada pesta demokrasi “Membangun Kota di Mulai Dasa”.

Desa Mooyong Kecamatan Bukal Kabupaten Buol salah satu Desa yang produksi berasnya terbanyak di Kabupaten Buol sehingga peningkatan ekonomi masyarakat Desa sangat pesat, tentunya semua itu didukung oleh Pemerintah Desa yang merespon cepat apa harapan masyarakatnya.

Telah nampak apa kinerja oleh seorang pimpinan  Munarman S.IP selaku Kepala Desa Mooyong dalam proses percepatan administrasi agar terealisasi tepat waktu ADD dan DDS dimana pada minggu pertama bulan Januari 2023 Desa Mooyong sudah melakukan pemostingan anggaran di Dinas P3A-PMD.

Kepala Desa Mooyong saat diwawancara oleh wartawan media ini menyampaikan bahwa dalam hal penggunaan anggaran  yang harus dan utama dilakukan dan dikerjakan agar bisa mencapai satu tujuan.

“Yakni bekerjasama seluruh perangkat Desa pada bidangnya maaing-masing, setalah itu kata Kades  tepat waktu dalam membuat Laporan akhir tahun sebelumnya berdasarkan realisasi dan penggunaan anggaran  sesuai dengan APBDesa,” ujar Kades.

Kemudian disamping mengurus anggaran pada bulan Agustus, teman-teman perangkat sudah mempersiapkan dan melaksanakan musdus (Musyawarah Dusun) dalam rangka penyusunan DURKP (Daftar usulan kegiatan rencana kerja pemerintah desa), setalah itu dilanjutkan pada bulan Oktober tahun berjalan dilaksanakan Musdes, (Musyawarah Desa).

“Ini untuk Penyusunan Daftar Usulan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( ApBdesa ) Tahun anggaran 2023 atau berikutnya, dalam penyusunan tersebut dibentuk Tim Penyusun DURKPDes, pada bulan Desember tahun 2022 atau tahun berikutnya dilaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) Penetapan RKPDes dan APBDes tahun 2023,” tukasnya.

Lebih jauh Munarman menjelaskan setelah sudah rampung Penetapan ABPDes tahun 2023, para Kepala Dusun, LPM, BPD serta perwakilan toko masyarakat melakukan Musdus (Musyawarah Dusun) penetapan BLT Dana Desa (BL).

“Kemudian setelah itu dilaksankan Musyawarah Desa Penetapan BLT dana desa sesuai petunjuk Peraturan Kemedesa dan Kemenkeu, serta Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, kata pak Kades Munarman yang cukup berpengalaman dalam pengelolaan administrasi,” tambahnya.

Akhir dari proses itu semua dilakukan lah Evaluasi APBDesa di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi bahwa semua proses administrasi telah lengkap untuk melakukan pemosting anggaran di Dinas P3A-PMD Kabupaten Buol.

Reporter : Jamaludin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini