Beranda Hukum & Kriminal Kompak Jambret, Kakak Beradik Diringkus Polisi

Kompak Jambret, Kakak Beradik Diringkus Polisi

101
0
Kakak beradik kandung bernama Sumarman alias Klik (41) dan adiknya Purwanto alias Ipur (32) diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda, terkait kasus jambret pada Hari Senin 30 Januari 2023.

IKNews, ASAHAN – Abang beradik kandung kompak menjambret Tas milik ASN bernama Andri Sri Susanti (42) warga Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai Guru SD.

Pelaku yang merupakan abang beradik bernama Sumarman alias Klik (41) dan adiknya Purwanto alias Ipur (32). Keduanya terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat ulahnya yang melakukan kejahatan menjambret pada Hari Senin 30 Januari 2023.

Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda. Petugas lebih dahulu menangkap Purwanto (adik) di Desa Baru. Sedangkan Sumarman (abang) ditangkap dikediamannya di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap  membenarkan penangkapan tersebut. Selain itu, dijelaskan, Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023.

Saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. Setibanya di jalan rusak tepatnya kawasan areal perkebunan sawit PTPN IV Pulau Raja.

Tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memukul kepalanya. Karena merasa kepalanya ada yang memukul, lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.

“Setelah sepeda motor berhenti, kemudian korban turun dan dalam waktu bersamaan. Dimana satu orang pelaku langsung menarik paksa Tas sandang milik korban. Spontan korban berteriak pencuri – pencuri,” beber Kapolsek.

Mendengar teriakan pencuri dari korban, selanjutnya pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit. Sehingga Tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa kabur para pelaku,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 Tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 unit Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK kenaikan Pangkat Gol ruang III A, dan 1 lembar SK kenaikan Pangkat Gol ruang III B.

“Jika ditaksir, kerugian korban mencapai lebih kurang 15 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Masih Kapolsek, dari laporan inilah, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan.

Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan terhadap Kedua pelaku di tempat yang berbeda.

“Kemudian Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja guna kepentingan penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini