IKNews, KEFAMENANU – Diduga setubuhi anak dibawah umur hingga hamil, seorang pria bernama Nikson Oematan (43) warga Desa Haumeni’Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat dibekuk anggota Satreskrim Polres TTU, (Selasa 31/01/2021).
Mirisnya, anak dibawah umur yang di setubuhi hingga hamil oleh pelaku merupakan anak tiri pelaku sendiri yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, aksi kejinya tersebut, sudah sering dilakukan sehingga sang anak tiri kini hamil 5 bulan.
Demikian disampaikan Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui media diruang kerjanya.
“Kasus tersebut terungkap saat korban membuat laporan polisi pada tanggal 09 Januari 2023 lalu, yang dimana dalam laporannya,sang anak mengaku dihamili oleh ayah tirinya”, Ungkapnya.
Mendengar laporan tersebut, pelaku sempat melarikan diri. Sehingga pihaknya bersama anggota satgas Pamtas RI- RDTL melakukan pemantauan dan berhasil membekuk pelaku di kediamannya selasa pagi tadi.
Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak mengakui bahwa ayah tiri yang menghamilinya.
“Pelaku ini ancam korban, kalau ditanya sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu anggota tentara(satgas pamtas) yang sudah pindah tugas,tetapi setelah kita lakukan penyelidikan ternyata bukan dari anggota tentara tetapi ayah tirinya yang menghamili korban,”ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres TTU untuk kepentingan proses penyelidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Poldus