IKNews, ASAHAN – Dua orang Pria diamankan pihak Polsek Pulau Raja Polres Asahan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian buah tandan kelapa sawit milik PTPN IV di Blok G TT2016 Afdeling III Pulau Raja tepatnya Dusun I Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Dimana kedua pelaku yang diamanakan berinisial MS (32) warga Dusun I Desa Tunggul 45, dan inisial AF (30) warga Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan.
Kepada Wartawan, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan pada Hari Kamis 26 Januari 2023 sekira jam 03.35 WIB lalu.
Setelah ketahuan oleh pihak keamanan Kebun PTPN IV Pulau Raja yaitu Rizky Akbar yang melakukan patroli. Lalu ada informasi ada penumpukan Tandan Buah Segar (TBS) di Blok G TT2016 Afdeling III.
“Ya, aksi kedua tersangka ini diketahui pihak keamanan yang melakukan patroli dan pengintaian, melihat pihak keamanan datang kedua pelaku pencurian TBS ini langsung melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” kata Kapolres Asahan, Jumat (27/1/2023).
Dari hasil pencurian tersebut pihak petugas keamanan berhasil mengamankan barang bukti 46 TBS hasil curian para pelaku.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti hasil kejahatan diserahkan oleh saksi – saksi ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres.
Reporter : Doni Damara