IKNews, KABUPATEN KAUR – Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu kembali torehkan keberhasilan dalam menjalankan tugas untuk membasmi kejahatan yang dapat merusak generasi penerus Bangsa, dengan berhasil membekuk pengedar barang haram jenis ganja di Kabupaten Kaur.
“Dari penangkapan ini, Polisi menyita lebih dari setengah kilogram ganja kering dari tangan salah seorang staf Tata Usaha SMA di Kabupaten Kaur, sangat di sayangkan, pengedar ini adalah orang yang mempunyai pendidikan, bahkan bekerja di salah satu Sekolah Menengah Atas(SMA) yang ada di kabupaten Kaur sebagai tenaga Tata Usaha.
Pelaku dengan inisial AS alias Uc (31) sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
As ini adalah warga Kecamatan Kaur Selatan berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti setengah kilogram ganja siap edar pada Selasa (24/1/2023).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.sc dalam keterangannya saat jumpa Pers menyampaikan bahwa Tersangka ini kita buntuti dari Pagaralam hingga Kaur, kemudian diamankan di kediamannya.
Kapolres Kaur menjelaskan, bah wa a dengan tertangkapnya AS berkat bantuan masyarakat Kaur yang berniat bekerja sama memberikan infomasi dengan polisi.
Dengan diamankannya AS, tentu saja hal ini adalah bukti bahwa polisi selalu siaga untuk menumpas kejahatan yang ada wilayah hukum polres Kaur, sesuai dengan moto Jaga Kaur Tetap Kondusif.
Reporter : Pachroul