Beranda Nasional Bupati TTU Janji Perjuangkan 11 Desa Persiapan, Plt Kadis PMD: Kami Kekurangan...

Bupati TTU Janji Perjuangkan 11 Desa Persiapan, Plt Kadis PMD: Kami Kekurangan Anggaran

197
0
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David

IKNews, KABUPATEN TTU – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David berjanji akan berusaha memperjuangkan 11(sebelas) desa persiapan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dimekarkan pada tahun 2019 dan 2020 lalu lantaran telah berproses lebih dari tiga tahun untuk menjadi desa definitif.

“Jadi 11 desa yang sudah dirintis tetap kita akan perhatikan dan kita akan kaji secara baik sehingga setelah semua dokumen lengkap kita usulkan dan semoga diterima,” Ungkap Bupati TTU, Drs. Juandi David saat ditemui wartawan, Rabu (25/01/2023).

Menurutnya, selama ini pihak Pemkab TTU masih serius mengurusi 22 desa peralihan status dari kelurahan ke desa. Alhasil,  22 desa peralihan telah memperoleh kode desanya masing-masing beberapa waktu lalu.

Sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengkaji  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan segala persyaratan yang akan dilengkapi sehingga ke depan dapat dipenuhi serta tidak ada kesulitan atau hambatan lain.

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten TTU, Brampy Atitus,

Terpisah, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten TTU, Brampy Atitus, saat ditemui media di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal mengurus segala dokumen administrasi yang dibutuhkan agar dapat berproses lebih lanjut. Namun kendala yang dihadapi di tahun 2023, tidak tersedianya anggaran pada dinas PMD untuk melakukan proses verifikasi faktual dan persiapan kelengkapan dokumen lain yang disyaratkan.

Hal ini lantaran, pada saat pembahasan bersama DPRD TTU, anggaran tersebut didrop karena sebagian besar anggota DPRD beranggapan proses tersebut bisa dilakukan secara moratorium.

“Seharusnya pada tahun 2023 ini harus dilakukan verifikasi faktual bersama dinas PMD provinsi NTT guna melengkapi segala dokumen berkaitan dengan pengajuan sebagai desa definitif”, Ungkapnya.

Dijelaskannya, proses moratorium berlaku untuk proses penerbitan kode desa, sedangkan segala bentuk proses administrasi perlu dipersiapkan termasuk menyediakan anggaran untuk proses verifikasi faktual dan pengurusan dokumen lain yang disyaratkan.

“Jadi kami memang mengalami kendala sehingga untuk tahun ini memang untuk 11 desa persiapan itu kami tidak bisa berbuat banyak karena memang kami tidak punya cukup anggaran untuk mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan,” ujar Brampy.

Untuk diketahui ke-11 desa persiapan yang dimekarkan pada tahun 2019 dan 2020 yakni desa persiapan T’Eba Utara yang dimekarkan dari desa T’Eba Timur, desa persiapan Oekopa Utara yang dimekarkan dari desa Oekopa kecamatan Biboki Tanpah.

Desa persiapan Bakitolas Tengah yang dimekarkan dari desa Bakitolas, desa persiapan Nelu yang dimekarkan dari desa Sunsea kecamatan Naibenu.

Desa persiapan Tasinifu Selatan dan Tasinifu Barat yang dimekarkan dari desa Tasinifu kecamatan Mutis dan desa persiapan Eon Amaunu yang dimekarkan dari desa Oenbit kecamatan Insana.

Desa persiapan Fatunisuan Tikneon yang dimekarkan dari desa Fatunisuan kecamatan Miomafo Barat, desa persiapan Humusu Oesusu yang dimekarkan dari desa Humusu Oekolo kecamatan Insana Utara, desa persiapan Popnam barat dimekarkan dari desa Popnam kecamatan Noemuti, serta desa persiapan Fafinesu Obe dimekarkan dari desa Fafinesu A kecamatan Insana Tengah.

Reporter : Poldus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini