IKNews, ASAHAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) dan Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( PMPRI) Kabupaten Asahan,secara resmi melaporkan sejumlah oknum Jaksa Nakal yang bertugas di Kejaksaan Negeri Asahan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Idianto SH. MH, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 10:13 WIB.
Kedua LSM itu melaporkan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asahan terkait kasus dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa dan narapidana yang dimintai sejumlah uang dengan modus tuntutan ringan.
“Alhamdulillah. Kami tadi sudah melaporkan secara resmi sejumlah Jaksa Nakal yang diduga melakukan kutipan dan meminta uang pada para terdakwa dan narapidana yang mereka tuntut, ke Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu). Laporan kami langsung diterima oleh Buk Putri, staf PTSP Kajatisu,” tegas Ketua DPC LSM Bara Api Asahan, Adha Khairudin pada wartawan, Rabu (18/1).
Dalam laporan kami itu, kata Adha, kami juga melampirkan bukti bukti pengakuan para terdakwa/ naradpidana yang mereka mintain duit untuk meringankan tuntutan.
“Dalam laporan resmi ke Kajatisu itu. Kami juga melampirkan testimoni pengakuan para terdakwa/narapidana yang mereka mintain duit. Testimoni pengakuan yang dibuat diatas kertas dengan ditandatangani diatas materai 1000 dan tanggal, “jelas Adha.
Lebih lanjut, kata dia, kami juga tidak hanya melaporkan para jaksa nakal itu ke Kajatisu. Namun,kami juga melaporkan mereka ke Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Prof DR. H. S. Burhanudin SH. MM. MH agar segera diberikan tindakan dan sanksi.
“Selain melaporkan ke Kajati Sumut. Kami juga melaporkan jaksa nakal ke Kajagung di Jakarta melalui via pos kilat. Agar semua jaksa nakal segera ditindak dan diberikan sanksi, ” sebut Adha.
Senada, Ketua Bidang Investigasi DPC LSM PMPRI Asahan, Dedi Bower Wahyudi wartawan, Rabu (18/1) juga mengaku pihaknya juga ikut melaporkan para Adhyaksa Nakal Asahan itu ke Kajatisu pada Rabu (18/1).
Pihaknya melaporkan para Jaksa Nakal yang diduga terlibat meminta sejumlah uang pada keluarga para terdakwa/ narapidana dengan dalih meringankan tuntutan.
“Pada Rabu (18/1/2023) sekira pukul 10:12 WIB. Secara resmi Laporan kami sudah diterima oleh Staf PTSP Kejatisu, Buk Putri. Dalam laporan itu,kami juga melaporkan sebanyak 10 orang Jaksa yang kami laporkan dengan tembusan Kajari Asahan, Kajati Sumut dan Kajagung, “tegas Dedi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Jusron S Malau saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (19/1/2023) melalui HP seluler mengatakan, pihaknya bukan orang yang bisa menilai persoalan itu.
“Kalau ada bukti, mari biar kita telusuri, benar apa tidak. Kalau kita menuduh seseorang tanpa bukti, nanti itu fitnah,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Asahan singkat.
Reporter : Doni Damara