Beranda Sumut Kab. Asahan KPU Asahan Dilaporkan Ke DKPP, Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Perekrutan Calon Anggota...

KPU Asahan Dilaporkan Ke DKPP, Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Perekrutan Calon Anggota PPK

114
0
Muhammad Citra Utama

IKNews, ASAHAN – Diduga banyak melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan dilaporkan calon peserta PPK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan yakni, meluluskan seorang kader partai menjadi PPK, meluluskan calon PPK yang istrinya merupakan staf Bawaslu Kecamatan, meluluskan PPK yang suaminya Kader Partai dan meluluskan PPK yang merupakan team sukses (TS).

Selain itu, KPU Asahan juga melakukan pelanggaran dengan meluluskan seorang Kepala Dusun (Kadus) Desa Sei Tempurung bernama Ilham Margolang sebagai PPK. Dimana pelanggaran itu tertuang dalam UU NO 6 thn 2014 tentang Desa, berkaitan dengan UU NO 7 thn 2017 Pasal 455 ayat 1 huruf c.

Kelima komisioner itu dilaporkan oleh calon anggota PPK dari Kecamatan Kisaran Timur, Muhammad Citra Utama (30) warga Lat Sitarda Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang langsung diterima oleh staf DKPP.

“Alhamdulillah, laporan saya diterima langsung oleh staf DKPP Pak Leon Filman pada tanggal 29 Desember 2022 lalu di Jakarta. Dalam laporan itu saya lampirkan semua bukti kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan dalam bentuk FDF. Terlapor utama Ketua KPU Asahan Hidayat SP dan semua anggota,” ungkap Muhammad Citra Utama ke Wartawan, Minggu (15/1/2023).

Kata Citra Utama, ada dua calon PPK yang ikut melaporkan kelima anggota KPU Asahan, keduanya yakni Muhammad Nur Hidayat dan Muhammad Qori Efendi. Keduanya melaporkan lain kasus pelanggaran dan kecurangan.

“Dalam laporan ke DKPP selain saya, ada dua orang lagi yang melaporkan kelima komisioner itu. Laporan yang kami masukan juga berbeda beda kasus kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan, “tegas Citra Utama.

Dengan adanya laporan kecurangan dan pelanggaran kode etik kelima anggota komisioner itu. Kami harap DKPP segera memproses laporan kami dengan memeriksa kelimanya.

“Kecurangan dan pelanggaran yang mereka lakukan sangat fatal. Saya harap DKPP memberikan sanksi yang berat kepada kelimanya. Kalau bisa kelimanya dicopot dari jabatannya,” harap Citra.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 15:16 WIB melalui saluran WhatsApp, mengaku tidak mengetahui adanya laporan terhadap KPU Asahan.

“Kurang tau aku. Gak dapat informasi. Karena belum ada surat panggilan masuk ke kami, ” ujar Hidayat singkat.

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini