IKNews, ASAHAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Asahan mengamankan inisial MWS (37) warga Lingkungan III Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan sekira Pukul 14.00 WIB pada Hari Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Inisial MWS merupakan seorang pengangguran, ia terpaksa diringkus polisi karna nekat jual toto gelap (Togel) dipinggir Jalan Desa Bunut Sebrang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android, uang tunai Rp. 895.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 pulpen dan 2 buah bloc notes.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (4/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Ia juga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Inisial MWS berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitasnya yang sering melakukan permainan judi jenis togel di Lingkungan III Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Pengakuan pelaku, sudah beberapa bulan melakukan aktifitas sebagai penulis judi jenis togel. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Sel Mapolres Asahan untuk proses hukum selanjutnya,” terang Kapolres.
Pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Reporter : Doni Damara