IKNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat atas kinerja yang dilakukan.
Kali ini Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., yang mewakili Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, penghargaan kali ini diterima berkat peran penting kepala daerah dalam penanggulangan bencana di daerah.
“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang kepala daerahnya telah secara optimal memberikan pelayanan kepada warga negara yang tinggal di kawasan rawan bencana maupun yang menjadi korban bencana melalui kegiatan Garda Nasional Bumi dan Bencana (Garnas Buana),” kata Sofyan.
Selain itu komitmen Wali Kota dalam kepatuhan dan implementasi Standar Pelayanan Minimal dalam penanggulangan bencana di Kotamobagu juga menjadi penilaian.
“Ini juga berkat komitmen Ibu Wali Kota dalam kepatuhan dan implementasi Standar Pelayanan Minimal bidang bencana yang merupakan urusan konkuren yang diserahkan ke pemerintah daerah,” lanjut Sofyan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, ST., menambahkan penghargaan diterima berkat upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan Standar Pelayanan Minimal sub urusan bencana.
“Mulai regulasi hingga rencana aksi penanganan bencana. Ke depan penanganan bencana harus lebih komprehensif lagi dengan melibatkan OPD terkait dan Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana,” ujar Alfian.
REPORTER : Irsat Ganggai