IKNews, KOTAMOBAGU – Sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Kotamobagu dilakukan oleh Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Sidang yang berlangsung di Kantor Disparbid Kotamobagu, rencananya masih akan berlangsung hingga Kamis (27/10/2022) besok.
Sedikitnya ada 5 objek yang diusulkan Disparbud Kotamobagu ke BPCB diantaranya Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang, Makam Punu’ Tadohe, Makam Raja DC Manoppo, Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta dan Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu.
Kepala Disbudpar Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta mengatakan, bahwa ini merupakan langkah awal.
“Jika sudah keluar hasil ketetapan dan di SK kan, tahun depan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat tentang cagar budaya ini,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa nanti akan ada tahap II untuk rekomendasi cagar budaya.
“Untuk itu kami akan berusaha membentuk tim yang ada di Kotamobagu untuk mengikuti assesment cagar budaya agar bisa mandiri dan tidak bergantung lagi dengan BPCB dan sudah memiliki sertifikat sendiri,” jelasnya
Dia menjelaskan bahwa agar Ketika kita mendapatkan temuan tentang cagar budaya, kita sudah bisa menetapkan sendiri.
“Jadi tahap berikut langkah itu yang akan kita ambil membentuk Tim cagar budaya Kotamobagu,” terangnya.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat, pemerhati budaya, agar dapat bekerja sama untuk meningkatkan budaya yang ada di kotamobagu.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat atau pemerhati budaya di KK apabila menemukan Harta Benda yang mengandung sejarah di dalamnya agar dapat menghubungi Dispudpar agar kita dapat menelusurinya,” pungkasnya.
Reporter : Irsat Ganggai