IKNews, KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu langsungu menindaklanjuti surat edaran kementrian kesehatan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup, oleh semua apotik di Kotamobagu.
Hal itu diakuai kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu melalui Kasi Sumber Daya Kesehatan Ria O. Rundungan, S.ST, M.Kes saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Senin 24 Oktober 2022.
“Kami terima surat edaran itu, pada tanggal 19 oktober, kemudian pada esok harinya tanggal 20 langsung kami tindaklanjuti ke apotik-apotik,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam surat edaran itu melarang semua jenis obat dalam bentuk sediaan sirup baik untuk orang dewasa maupun untuk anak-anak. Sementara ditarik dan belum layak untuk Dijual.
“Saat menyampaikan surat edaran itu, bersamaa kita melakukan sidak di semua apotik, kita lakukan selama tiga hari,” jelasnya.
Meski demikan, dia mengatakan, untuk kasus sirup di kotamobagu belum ada yang terjadi.
“Belum ada yang melaporkan untuk penyakit seperti yang di luar daerah, gagal ginjal itu belum ada di kotamobagu tapi kita akan tetap turun untuk pengawasan,” tandasnya.
Reporter : Irsat Ganggai