Kotamobagu – Setelah Terhalang Pandemi Covid-19 Selama Beberapa Tahun, Kini Sudah 3 Pekan Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan Layanan Kunjungan Tatap muka Terbatas.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak luar.
Keluarga WBP yang bisa berkunjung harus mengikuti Tata tertib Kunjungan seperti hanya keluarga inti yang bisa masuk, Sudah Vaksin Lengkap, jika belum lengkap vaksin pengunjung diwajibkan swab dengan hasil negatif, WBP menerima layanan Kunjungan Hanya 1 kali dalam seminggu dan mengikuti Jadwal Kunjungan yang berlaku di Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham.
Dengan Adanya Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Keluarga WBP Bisa mengobati rasa Rindu.(Zak)