Beranda Daerah Kotamobagu 2 Warga Kotamobagu Terduga Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi

2 Warga Kotamobagu Terduga Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi

128
0
Konferensi Terkait Penangkapan Dua Terduga Pembuat Uang Palsu di Kotamobagu. (Foto VT)

INews, Kotamobagu – Dua terduga pelaku pembuatan dan kepemilikan uang palsu dibekuk tim Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kotamobagu.

Diketahui, pelaku RD alias Ron (35) merupakan warga Kelurahan Mogolaing dan MFM alias Moh warga Kelurahan Sinindian.

Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kepemilikan dan atau pembuatan uang palsu ini sesuai informasi dari masyarakat bahwa para pelaku menyimpan, memiliki, dan menggunakan uang palsu.

Menurut saksi ME alias Men (28) warga kelurahan Mogolaing ke dua pelaku ini sudah lama menyimpan dan memiliki uang palsu dan tentunya sudah meresahkan masyarakat.

Hal ini di ungkapkan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK. Ia menjelaskan, personel Reskrim polres Kotamobagu berhasil menangkap di duga pelaku pembuatan dan kepemilikan uang palsu.

“Adapun, barang bukti (Babuk) yang kami amankan antara lain, Mesin printer merk Canon 1 buah, cleer spray paint 1 buah, pisau cater 3 buah, kertas HVS merk sidu sebanyak 1 rim, mistar merk kenco 1 buah, gunting 1 buah, uang palsu sebanyak Rp300 ribu, Strika listrik 1 buah,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Dasvery mengatakan, modus diduga pelaku ini yakni RD membuat dan mencetak uang palsu kemudian di serahkan ke MFD untuk di pakai kebutuhan belanja.

Dengan cepat Tim Resmob menindaklanjuti laporan masyarakat melalui facebook dengan akun Marce Ling Ang dengan memposting uang palsu.

“Atas laporan tersebut tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas diduga para pelaku. Dan akhirnya Personel berhasil menemukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujarnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku sudah pernah melakukan Pemalsuan Uang pada Bulan Desember 2021 dengan jumlah uang Rp800 ribu,” tambah Dasvery.

“Dan pada kamis 23 Juni 2022,” lanjutnya, “Kembali melakukan pemalsuan uang sebanyak Rp1,4 juta, serta personel melakukan pemeriksaan saksi, melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia, dan melimpahkan berkas perkara ke JPU.”

Kemudian, kedua pelaku kami kenakan pasal 26 UUD nomor 7 tahun 2011 tentang uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara serta denda Rp50 Miliar.

Farlin Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini