Kotamobagu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara gandeng Lembaga Bantuan Hukum Bolmong Raya (LBH) dalam melakukan penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Rutan Kotamobagu, Kamis 07 Juli 2022.
Peyuluhan itu menurut Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Peltah), Busen mengatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan tersebut, guna membuka pengetahuan WBP terkait dengan adanya pemberian bantuan hukum gratis.
“Giat ini demi memberikan akses keadilan bagi masyarakat khususunya WBP di Rutan Kotamobagu,” terang Busen.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Rutan, yang diikuti sejumlah WBP yang masih berstatus tahanan berlangsung pagi tadi sekira pukul 08.30 Wita, serta dibuka secara langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen.
Pelaksanaan penyuluhan itu merupakan bagian dari Bantuan Hukum yang bersifat Nonlitigasi bagi Tahanan yang ada di Rutan Kotamobagu dan dilaksanakan oleh LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya sendiri merupakan salah satu LBH yang Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi para Tahanan di Rutan Kotamobagu melalui Advokadnya.
“Diharapkan dengan semakin bertambahnya LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pemberian Bantuan Hukum bagi para Tahanan di Rutan Kotamobagu semakin maksimal,” Ungkap Busen mengakhiri.(*)