Beranda Sulawesi Tengah Buol Komisi II DPRD Meminta agar PT Putra Lebak Perkasa Menghentikan Aktifitasnya

Komisi II DPRD Meminta agar PT Putra Lebak Perkasa Menghentikan Aktifitasnya

108
0
Gambar : Alat berat jenis ekscavator milik PT. PLP sedang mengeruk material badan sungai, lalu material dimasukkan ke dalam sebuah alat penampung dan kemudian dialirkan  menggunakan air menuju ke talang yang teralas karpet untuk menangkap pasir berisi biji logam emas. (26/5/2023)

IKNews, Buol – Banyaknya protes dari warga, Pertambangan Emas Ilega milik PT Putra Lebak Perkasa (PETI-PT PLP) yang beraktifitas di badan sungai Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulteng, hingga saat ini masih terus beroperasi.

Permintaan agar pihak PT PLP segera menghentikan aktifitasnya tidak hanya disuarakan oleh warga desa terdampak dan pemerintah kecamatan setempat, DPRD juga ikut menyuarakan hal yang sama.

Anggota Komisi II DPRD Buol, Dodi Fitriyadi, menegaskan, sepatut pihak PT. PLP memperhatikan apa yang menjadi keluhan masyarakat.

Gambar : Aktifitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) oleh PT. Putra Lebak Perkasa di sungai desa Labuton, kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Tampak  alat berat exavator tengah melakukan penggalian di badan sungai.

“Untuk sementara, sebaiknya pihak PT PLP menghentikan aktifitasnya dulu, karena dampaknya sudah meresahkan warga bermukim di wilayah Desa Labuton, Bulagidun dan desa Diapatih.

Politisi asal PPP mengaku sempat mengunjungi langsung lokasi penambangan PT PLP di Desa Labuton, Selasa (23/05/2023).

Dari hasil pantauannya di lokasi penambangan, Dodi mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan yang secara logika berbenturan dengan asumsi masyarakat.

Pria alumni S2 magister lingkungan itu menyebut memang tak lazim bila perusahaan mengaku mengantongi izin pengolahan bebatuan, namun realita yang ada di lapangan ternyata melakukan aktifitas penambangan logam emas di badan sungai.

“Pantas saja warga yang dilintasi aliran sungai keberatan, karena dengan beroperasinya 5 unit alat berat tentu mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh dan berlumpur,“ katanya Jumat, (26/5/2023).

Kepada media ini, pria eks konsultan lingkungan itu mengatakan pihaknya akan segera membawa permasalahan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang nantinya akan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah dan instansi terkait, Aparat Penegak Hukum, serta warga desa terdampak.

“Nanti kita urai lewat RDP, terutama dari perizinan yang diterbitkan, hingga dampak yang telah ditimbulkan,“ ujarnya.

Di sisi lain, parahnya, pemerintah desa khususnya Kades maupun aparat Desa Labuton terkesan tutup mata dan seolah tidak terusik dengan gejolak yang ditimbulkan akibat kerusakan sungai tersebut.

Dodi menyebut, “ini sudah jelas dan makin menimbulkan tanda tanya. Ada apa ya? Jangan-jangan sudah ada transaksi busuk saling melindungi untuk kepentingan pribadi”.

Wajar saja pernyataan tersebut menjadi prasangka masyarakat yang lumrah dan sah-sah saja, mengingat kondisi sungai yang semakin berantakan akibat aliran lumpur.

Lanjut Dodi, sebaiknya pihak PT PLP menghentikan aktifitasnya dulu, karena dampaknya sudah meresahkan warga.

“Tunggu saja, terkait permasalahan ini nanti segera kita panggil dan hadirkan semua pihak untuk Hearing, “pungkas Dodi.

Dari hasil pantauan hingga saat ini pihak kepolisian enggan melakukan tindakan terhadap aktifitas PETI yang sudah meresahkan warga tersebut.

Kapolres Buol AKBP Henri Wira Suryana, melalui Kasi Humas, Mohammad Ridwan, beralasan pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum ada laporan resmi dari masyarakat.

“Kami belum bisa bertindak karena belum ada yang melaporkan secara resmi. Terutama pihak yang merasa dirugikan,” kilah Moh Ridwan.*

Reporter : Jamaludin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini