Beranda Sulut Kantor UPP Kelas III Likupang Dan PT MSM Tandatangani Kontrak Kerjasama

Kantor UPP Kelas III Likupang Dan PT MSM Tandatangani Kontrak Kerjasama

41
0

IKNews-SULUT- Kerjasama Pemanfaatan Garis Pantai untuk kepentingan Kepelabuhanan antara Kantor UPP Kelas III Likupang dan PT MSM, Rabu (03/05/2023).

Penandatanganan kontrak kerjasama ini terkait Ijin pemanfaatan garis pantai berlaku selama 1 tahun yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Kepala Kantor UPP Kelas III Likupang Muhammad Qowi mengatakan Sebagai amanat Undang – undang 17 Tahun 2008 tentang pelayaran bahwa setiap orang / badan usaha yang akan memanfaatkan pantai untuk digunakan sebagai tempat menaikkan / menurunkan barang / orang dari dan ke kapal wajib memiliki izin.

Berkaitan dengan itu maka PT MSM dalam menunjang operasional kegiatan pertambangan juga mengajukan ijin pemanfaatan garis pantai dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Kantor UPP Kelas III Likupang sebagai Instansi Teknis Kementerian perhubungan menindaklanjuti ijin pemanfaatan garis pantai tersebut dengan melakukan pengukuran garis pantai yang akan dimanfaatkan guna kegiatan kepelabuhanan serta melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan perairan,” kata Qowi.

Penandatanganan kerjasama ini langsung ditandatangani oleh Direktur PT MSM bersama Kepala UPP Kelas III Likupang.

Lanjut Qowi menjelaskan setalah ini pihak PT MSM akan segera membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak langsung ke Rekening Kas Negara atas pemanfaatan garis pantai tersebut. ” Dan setiap kegiatan perkapalan/kepelabuhanan di lokasi tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Kantor UPP Likupang,” tandasnya.

(DNL)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini