Beranda Kabupaten Kaur DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2022

DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2022

22
0
DPRD Kabupaten Kaur melaksanakan rapat Paripurna dengan Dua agenda Jumat (19/05/2023) bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten Kaur.

IKNews, KAUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur melaksanakan rapat Paripurna dengan Dua agenda sekaligus, agenda pertama penyampaian Rekomendasi DPRD Kaur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 yang kemudian dilanjutkan Rapat Paripurna Nota Pengantar Legislatif Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren, Jumat (19/05/2023) bertempat di ruang rapat DPRD kabupaten Kaur.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua ll DPRD Kaur, Alpensyah, dan  dihadiri Wakil Bupati Kaur, Herlian Mukhrim, Forkopemda, Kepala OPD dan Undangan lainnya.

Menariknya salah satu anggota DPRD Kaur, Deny Setiawan, SH menyampaikan keluhan masyarakat petani yang selalu kekurangan pupuk bersubsidi, Deni memaparkan bahwa beberapa waktu yang lalu, pihak legislatif melakukan kunjungan kerja ke palembang pemasok  pupuk subsidi guna menyelidiki apakah pasokan pupuk di kabupaten Kaur.

“Memang ada pengurangan, atau tidak bisa memenuhi kuota ? dan jelas jawaban yang di dapat sangat mencengangkan, bahwa pasokan pupuk untuk kabupaten Kaur cukup, tidak ada pengurangan, bahkan bisa dikatakan berlebihan, dengan adanya hal tersebut,” kata Deny Setiawan, SH

Deni  berharap kepada eksekutif, untuk  menertibkan lagi agen agen yang ada di kabupaten Kaur mengenai pupuk bersubsidi ini, bahkan dengan tegas Deni meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian agar dapat menindak dengan tegas apabila ada oknum oknum yang nakal.

“Mengingat pupuk subsidi ini sangatlah di butuhkan oleh masyarakat Kaur, sebab masyarakat Kaur lebih dari 50 persen petani, baik itu petani kebun/ sawah,” tutup Deni Setiawan SH.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini