Beranda Daerah SAH ! Hukum Tua Goni Lantik Kaligis sebagai Kasie Kesejahteraan Desa Paslaten...

SAH ! Hukum Tua Goni Lantik Kaligis sebagai Kasie Kesejahteraan Desa Paslaten Satu

119
0

IKNews,MINSEL – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan – Sulut. Telah dilaksanakan Kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Perangkat Desa yaitu Jabatan Kepala Seksi (Kasie) Kesejahteraan pada Kamis (2/3/2023).

Pelantikan dan Pengangkatan Dowels Kaligis,SH sebagai Kasie Kesejahteraan yang secara resmi dilantik oleh Pj.Hukum Tua Desa Paslaten Satu Meike J.Goni,S.Sos dan telah diambil Sumpah dan Janji oleh Rohaniawan Pdt.Veber Motulo,S.Th (Ketua Jemaat GMIM sekaligus Ketua Bamag Desa Paslaten Satu), disaksikan Jopie S.Tompunu,S.Sos (Camat Tatapaan),Rion F.Sorongan (Sekdes),Meiske Walintukan (Ketua Panitia bersama Anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa),para Perangkat Desa serta Mahasiswa KKN.

Pada Kegiatan Pelantikan ini, Pj.Hukum Tua Paslaten Satu Meike J.Goni,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan dan Pengangkatan Perangkat Desa sudah melalui tahapan dan mekanisme sesuai Peraturan dan Undang-undang yaitu melalui Penjaringan dan Penyaringan oleh Panitia serta Surat Rekomendasi Camat Tatapaan. Sebagai Penanggungjawab Pemerintahan,pembangunan,sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan. Saya berharap Kasie Kesejahteraan yang baru dilantik dapat membangun Team Work yang kuat sehingga dapat mewujudkan kemajuan bagi Desa Paslaten Satu, ucap Goni.

Sementara itu, Camat Tatapaan Jopie S.Tompunu,S.Sos menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pemerintah Desa pimpinan Pj.Hukum Tua juga kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang telah sukses sampai pada tahap Pelantikan saat ini, walaupun ada duri-duri yang dihadapi tetap dapat kita lewati. Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengucapkan selamat bertugas untuk Kasie Kesejahteraan Dowels Kaligis, kiranya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tutup Tompunu.

Reporter : A’Lan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini