Beranda Kab. Minut Pengadilan Negeri Airmadidi Gelar Kampanye Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Pengadilan Negeri Airmadidi Gelar Kampanye Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

76
0

IKNews-AIRMADIDI-  Pengadilan Negeri Airmadidi kembali mengadakan Kampanye untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kampanye dimulai dari Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi yang terletak di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (17/02).

Rombongan berjalan dengan membentangkan spanduk bertajuk Zona Integritas menuju lokasi pertama yaitu di Kantor Kejaksaaan Negeri Minahasa Utara.

Sementara kedatangan tim Pengadilan Negeri Airmadidi disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bapak Yohanes Priyadi, S.H., M.H beserta jajarannya yang kemudian bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H dan rombongan menggaungkan seruan untuk terus mewujudkan Zona Integritas.

Setelah itu, rombongan melanjutkan kampanye ke area Kantor Bupati Minahasa Utara dan Kantor DPRD Minahasa Utara dan melakukan seruan untuk mewujudkan Zona Integritas disana. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias dan mendukung jalannya program ini. Tidak hanya dari rombongan Pengadilan Negeri Airmadidi tetapi dari setiap instansi yang didatangi menyambut baik seruan untuk mewujudkan Zona Integritas ini.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Zona Integritas menjadi program yang semakin nyata dan dapat diketahui oleh masyarakat secara luas untuk dapat turut serta mendukung jalannya integritas di pemerintahan.

Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut juga menyampaikan Pengadilan Negeri Airmadidi menolak segala bentuk Korupsi, gratifikasi dan suap didalam lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi dan memohon dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

(Desieree)**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini