Kedua pelaku Pencurian AC yang sudah diamakan petuga Satreskrim Polres Asahan.

IKNews, ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian AC pada Hari Kamis 16 Februari 2023 sekira Pukul 11:00 WIB, di Kos Kosan Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku masing – masing bernama Mhd Sopian alias Adi Kirman (42) warga Jalan SM Raja Gang Timbul Keluran Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan rekanya Riski Khairan Saputra Butar Butar alias Kiki (27) warga Jalan Kacang Perumahan Damai Asri Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Mereka berdua ditangkap, usai melakukan pencurian AC yang berada di Kos Kosan Jalan Wahidin Kelurahan Tegal Sari, milik Ingrid Saskita (32) warga Jalan Diponegoro No. 87 Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradahna Elhaj SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Devi, Jumat (17/2/2023).

Iptu Devi juga mengatakan, awalnya pelaku merusak pintu besi lantai 1. Setelah itu, Kedua pelaku masuk, naik ke lantai 2 di tempat Kos Kosan.

“Lalu Kedua pelaku mengambil 1 Unit AC merk Sharp ukuran 1 PK. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),” terangnya.

Iptu Devi menambahkan, kini pelaku sudah kita tahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Reporter : Doni Damara

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here